Makassar, (radarnkri.com) – Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/532/VII/K/2020/Restabes Mksr/Sek. Manggala, 24 Juli 2020, tentang Tindak pidana penculikan anak yang dilaporkan Riska Rahmadani seorang Ibu Rumah Tangga, dengan identitas korban Ardika Adz Dzikra umur 8 tahun, pelajar SD alamat Jl.Kampung Nipa-Nipa Kec. Manggala,Jumat (24/07)2020.
Respon cepat Tim opsnal yang dipimpin Panit 2 Sek. Manggala Ipda Asis, SH telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penculikan anak dengan mendatangi TKP, melakukan interogasi saksi-saksi di sekitar TKP.
Kejadian berawal sekitar pukul 14.30 wita korban bermain di pos ronda dekat rumahnya, secara tiba-tiba pelaku dengan mengendarai sepeda motor membawa pergi korban tanpa seizin dengan orang tua korban.
Sekitar pukul 19.15 wita,ditemukan korban Lk.Ardika Adz Dzikra di sekitar wilayah Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
Berdasarkan hasil interogasi dari korban Lk. Ardika Adz Dzikra Ipda Asis menjelaskan “benar korban diculik oleh pelaku yang tidak dikenali, lalu pelaku membawa korban dengan alasan pergi membeli papan untuk memperbaiki pos ronda dekat rumah korban”.
“Namun mereka membawa korban pergi ke wilayah Kec.Tamalanrea, selanjutnya korban di bawa pergi ke salah satu toko dan berpura-pura membeli tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 4 buah”.
“Lalu korban ditinggalkan pada toko tersebut dengan alasan pelaku lupa membawa uang dan akan kembali untuk membayarnya, namun pelaku tidak datang sampai korban ditemukan oleh tim opsnal reskrim Manggala”.pungkas Panit 2 opsnal reskrim manggala.
Sumber : Humas Polsek Manggala
Editor. : Jufri