Gowa – RadarNkri – Lurah Tetebatu Kecamatan Pallangga Kab Gowa diduga keras tidak paham terhadap aturan penyelengaraan pemilu
Yang mana sudah jelas setiap pesta Demokrasi Petugas Pemungutan Suara ( PPS ) selalu berkantor di Kelurahan dan tidak di Bebani pembayaran apapun termasuk biaya pemakaian Listrik
Berdasarkan informasi dari salah satu anggota PPS KelurahanTetebatu inisial RS’ menuturkan bahwa Pak Lurah meminta supaya kami (PPS) membayar biaya listrik setiap bulan sebesar 150.000, sementara anggaran tersebut tidak ada di dalam anggaran PPS
RS’ mengatakan bahwa selayaknya Pak Lurah Paham dan tau tentang Regulasi
UU no 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu dan surat edaran menteri dalam negeri mewajibkan kepada pemerintah daerah untuk mempasilitasi penyelenggara pemilu sampai ketingkat PPS Desa dan kelurahan
Di tempat terpisah salah seorang Penggiat LSM Andi Hakim Pangeran sangat menyayangkan sikap Lurah tersebut yang mana pihak kelurahan harusnya bersinergi dengan Pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini PPS dan PPl tingkat Desa dan kelurahan demi suksesnya penyelengaraan pemilu
Lurah Tetebatu Rustam Siddiq SE, didampingi oleh Sekretaris Lurah sekaligus Sekretaris PPS Tetebatu Hadindati SE, yang dikonfirmasi di kantornya mengatakan bahwa memang ada anggaran pembayaran pada saat Pantarli yaitu pada Bulan Februari dan Maret, 09/8/2023
Lanjut, Andi Hakim Pangeran kembali menambahkan bahwa setelah melakukan konfirmasi melalui Via telepon, Sekretaris PPK kecamatan Pallangga H.Mansyur SE membantah adanya anggaran pembayaran Listrik di tingkat PPS dan itu sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tutupnya
(Ai)











