RADARNKRI.Com I Jakarta – Artis Jennifer Dunn tampak menyeka air matanya sesaat setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan.
Di kutip dari Kompas.com, Jaksa menuntut Jennifer dihukum delapan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018) sore.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat jaksa Nova Puspitasari membacakan surat tuntutan, Jennifer menangkupkan kedua tangan di wajahnya.
Dia sesekali terlihat sedikit menengadahkan kepala dan menghapus air matanya.
Jennifer dan tim kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Seusai sidang, Jennifer mengaku berat menjalani hukuman tersebut.
Dia juga mengaku gemetaran mendengar tuntutan jaksa.
“Speechless, sih, enggak bisa ngomong, ya. Yang jelas alhamdulillah karena ini buat aku mukjizat sekali ya. Jadi, ya… Aduh aku enggak bisa ngomong, aku masih geter (gemetaran) banget,” kata Jennifer.
Jennifer dituntut hukuman delapan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Hukuman itu dikurangi masa tahanan Jennifer pasca-ditangkap dalam kasus tersebut.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar jaksa Nova membacakan surat tuntutan.
Jennifer dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider kedua jaksa(BI)