RADARNKRI.Com I Makassar -Tak butuh waktu lama anggota Resmob Polsek Panakukkang berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban seorang tukang parkir bernama Syahrir (35) di Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar, Senin 03/09/2018.
Pelaku bernama Mimin alias Miming (33) sehari berprofesi sebagai tukang pres ban, warga Jalan Urip sumoharjo lorong 501, Kota Makassar.
Penganiayaan ini terjadi akibat perselisihan terkait lahan parkir antara pelaku dengan korban yang berada di depan bekas Kantor Dinas Perhubungan Sulsel, Jalan Urip Sumorhadjo, lantaran sering dijadikan tempat parkir supir transportasi online.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, korban mengalami luka tikaman yang dilakukan pelaku secara berulang-ulang kali dengan menggunakan gunting atap seng.
“Akibat tikaman pelaku korban mengalami luka tikaman dibagian kepala, punggung belakang, lengan tangan kiri, pergelangan tangan kanan, serta bagian dada, dan korban dilarikan ke RS Ibnu Sina untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Ananda, Senin (3/9/2018).
Usai melakukan aksi penikamannya pelaku langsung melarikan diri. Namun pelaku berhasil dibekuk anggota Resmob Polsek Panakukkang, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Urip Sumohardjo. Dimana saat ditangkap pelaku sedang bersama istrinya,” ujarnya.
Ananda menjelaskan, bahwa dari pengakuan pelaku bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi, karena korban mengklaim lahan parkir yang dimanfaatkan oleh supir transportasi online untuk menunggu orderan adalah milik korban.
“Korban terlibat cek cok mulut dengan pelaku. Karena korban mengganggap lahannya dijadikan tempat parkir, sehingga pelaku menganiaya korban,” pungkasnya.(WI)