• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
RADAR NKRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result

Kapolsubsektor Memberikan Penyuluhan Hukum Berlalulintas Kepada ASN Bonsel

Februari 4, 2020
in DAERAH
371
SHARES
789
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RadarNkri.com | Gowa -Kapolsubsektor IPTU.H.ABDULLAH DM,SH.MH memberikan pencerahan penyuluhan hukum kepada ASN bonsel tentang mekanisme Undang undang LLAJ , Permasalahan ini memang sangat menarik saat ini karenai banyak sekali masyarakat yang sangat mudah melawan petugas terutama jajaran lalulintas dengan argumen utama menanyakan sprint gas dan plang operasi. Hari ini selasa 4/02/2020 Namun ini tidak terlepas dari komentar beberapa petinggi kita juga bahwa bila ada anggota yang melaksanakan razia tanpa surat perintah dan plang adalah ilegal tanpa menjelaskan bahwa selain razia, penindakan pelanggaran di jalan juga bisa terjadi dalam posisi patroli mobile anggota lalulintas.

Pertama :
Razia Kepolisian sesuai dengan yang diatur dalam PP nomor 80 tahun 2012 ttg tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan harus memenuhi persyaratan yaitu dilengkapi dengan sprint gas, menempatkan tanda adanya pemeriksaan petugas, dan persyaratan lainnya.

Baca:

Pererat Silaturahmi Seniman Makassar, Qis Parfume dan LA Management Gelar Buka Puasa Bersama di Balla Rate”

Pererat Silaturahmi Seniman Makassar, Qis Parfume dan LA Management Gelar Buka Puasa Bersama di Balla Rate”

Maret 16, 2026
Pengunjung Kaget! Artis Dangdut Nasional Tiba-tiba Manggung di Kafe Gowa

Pengunjung Kaget! Artis Dangdut Nasional Tiba-tiba Manggung di Kafe Gowa

Februari 25, 2026
Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan

Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan

Februari 7, 2026
Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Februari 3, 2026

Kedua :
Patroli Kepolisian atau penjagaan Kepolisian yang disertai dakgar sesuai dengan yang tercantum dalam UU no 2 tahun 2002 ttg Polri pasal 14 ayat (1) huruf (a) yaitu kepolisian berwenang melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan.

Terkait dengan dakgar apabila dilakukan diluar razia maka dasarnya diperjelas pada pasal 16 ayat (1) huruf (a) yaitu Kepolisian berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan serta huruf (e) yaitu melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat ( kewenangan kepolisian secara umum ini sering dilupakan dalam penegakan hukum lalulintas ).

Ketentuan tersebut diatas kemudian lebih spesifik lagi diatur didalam UU no 22 tahun 2009 ttg undang undang LLAJ khususnya pasal 12 yang menyebutkan bahwa terkait penegakan hukum lalulintas Kepolisian berhak pada huruf (e) melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalulintas dan pada huruf (f) penegakan hukum meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalulintas.

Dasar penindakan dalam patroli atau penjagaan yang disertai penindakan pelanggaran tidak sama dengan razia, dasarnya adalah KUHAP pasal 1 angka 19 yang menyebutkan bahwa tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada saat waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera beberapa saat tindakan pidana itu dilakukan atau sesaat…. dst. Unsur yang harus diperhatikan disini adalah tertangkapnya seseorang pada saat melakukan tindak pidana.

Melanggar aturan lalulintas adalah salah satu bagian dari tindak pidana, karena dalam KUHP tindak pidana dibagi menjadi dua yaitu kejahatan dan pelanggaran. Maka dalam penegakan hukum lalulintas berlaku ketentuan terkait tertangkap tangan berlaku. Hal ini juga dikuatkan dalam pasal 211 KUHAP yang menyebutkan tilang adalah bagian dari Berita Acara Cepat, dengan kata lain penindakan tilang merupakan bagian dari sebuah acara pidana sama dengan penyidikan reskrim.

Dengan demikian dalam hal seorang petugas polisi lalulintas menemukan pelanggaran pada saat patroli atau melaksanakan penjagaan tidak diperlukan sprint gas atau plank tanda razia hal ini selaras dalam penindakan hukum kejahatan dalam kasus tertangkap tangan dimana tidak perlu adanya Laporan Polisi maupun surat perintah tugas dalam upaya paksa.

Lalu apa yang harus dilakukan oleh seorang petugas polisi lalulintas bila masyarakat tidak menerima atas tindakan yang dilakukannya?*

Tilang sebenarnya telah diatur untuk mewadahi kejadian dimana pelanggar tidak menerima tindakan hukum yang diberikan polisi kepadanya yaitu dengan disusunnya lembaran tilang dalam warna berbeda.

Apabila pelanggar menerima maka diberikan lembar biru. Apabila terjadi masalah seperti contohnya pelanggar tidak menerima tindakan kepolisian maka diberikan lembar merah dimana pada saat persidangan anggota yang memberi tindakan dan pelanggar yang komplain akan didengarkan pendapatnya oleh hakim sebelum memutuskan.

Jadi sebaiknya bila terjadi hal seperti diatas, anggota tidak perlu takut tetapi laksanakan sesuai prosedur yang ada. Beri penjelasan yang diperlukan dan apabila pelanggar tetap menolak tetap laksanakan penindakan dan berikan blangko merah disertai penjelesan prosedurnya.

Jikalau ada rekan yang mendampingi biasakan untuk mengambil video juga untuk pembanding dalam persidangan.

Personil lantas dilapangan agar sopan santun,humanis disetiap tugasnya.

KAPOLSUBSEKTOR BONSEL.

Redaksi: A.ilyas

Previous Post

Bhabinkamtibmas Desa Bontomanai, Hadiri Rapat Pertanggung Jawaban Realisasi APDES Tahun 2019

Next Post

Kades Tangke Bajeng berseta perangkat Desanya Hadir di rumah Warganya Yang Berduka

Related Posts

Pererat Silaturahmi Seniman Makassar, Qis Parfume dan LA Management Gelar Buka Puasa Bersama di Balla Rate”
DAERAH

Pererat Silaturahmi Seniman Makassar, Qis Parfume dan LA Management Gelar Buka Puasa Bersama di Balla Rate”

Maret 16, 2026
Pengunjung Kaget! Artis Dangdut Nasional Tiba-tiba Manggung di Kafe Gowa
DAERAH

Pengunjung Kaget! Artis Dangdut Nasional Tiba-tiba Manggung di Kafe Gowa

Februari 25, 2026
Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan
DAERAH

Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan

Februari 7, 2026
Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery
DAERAH

Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Februari 3, 2026
Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga Wafat, Sulawesi Barat Berduka
DAERAH

Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga Wafat, Sulawesi Barat Berduka

Januari 31, 2026
Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan
DAERAH

Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan

Januari 24, 2026
Next Post

Kades Tangke Bajeng berseta perangkat Desanya Hadir di rumah Warganya Yang Berduka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela
  • Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
  • Pererat Silaturahmi Seniman Makassar, Qis Parfume dan LA Management Gelar Buka Puasa Bersama di Balla Rate”
  • Pengunjung Kaget! Artis Dangdut Nasional Tiba-tiba Manggung di Kafe Gowa
  • Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan

Recent Comments

  1. Abd Azis se mengenai Ketua Baznas Kab. Tanah Toraja Didampingi Komisionernya Berkunjung Ke Desa Bo’ne Buntu Sisong
  2. Abd Azis se mengenai Di Keroyok Hingga Babak Belur, Korban Minta Pelaku Di Tangkap
  3. Abd Azis se mengenai BK DPRD Makassar: Perbuatan Ke 13 Anggota Dewan Itu Salah
  4. Abd Azis se mengenai Parah!! Satu Wartawan Online Jadi bulan Bulanan Oknum Brimob, Saat Meliput Aksi Unras Di DPRD Makassar
  5. Hardiantor mengenai CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Juli 2022
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • September 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017

Categories

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SOSIAL & BUDAYA
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.