Makassar, (Radarnkri.com) — Herman Hengkenusa Kadiaman seorang pelatih kiper dari tim Sepakbola Persatuan Sepakbola Makassar (PSM) dan masih aktif hingga saat ini memberikan somasi (teguran) melalui kuasa hukum Rudi Kadiaman, S.H dkk , Advokad dan Konsultan Hukum, di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Makassar. Sabtu (28/12/2019).
Rudi Kadiaman selaku kuasa hukum
Herman Hengkenusa Kadiaman
mengatakan bahwa pada 19 Desember 2019 saudara @RckkyDarmawan telah memposting tweet (status) dimedia sosial dengan tulisan ” 5% dari gajinu klo mauko inti (HK)” akun atas nama @RckkyDarmawan
Kemudian membenarkan tweet dari akun milik @mrprayud_jl dengan mengatakan “memang seperti ini kan, karena kipper yang bermain rekomendasi pelatih kipper, dari besar persenannya pasti masih rahasia” ini merupakan tindakan pembohongan publik yang mempunyai korelasi dengan pencemaran nama baik dari klien kami, ” ucap Rudi Kadiaman saat wawancara dengan awak media.
Menurutnya, Pemilik akun twitter @mrprayud_jl melanggar pasal 27 jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa ” setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Eletronik dan/atau dokumen Eletronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sedangkan di pasal (45) ayat (3) menyebutkan bahwa ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi eletronik dan/atau dokumen eletronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Olehnya itu, Rudi Kadiaman menambahkan bahwa saudara @RckkyDarmawan dan @mrprayud_jl sangat merugikan klien kami baik secara materil maupun in materil ,” ungkapnya lagi
“Kami menunggu niat baik sodara
@RckkyDarmawan dan @mrprayud_jl melakukan permohonan maaf dihadapan publik atas perlakuan sodara kepada klien kami dan dalam tempo 3 kali 24 jam untuk melakukan permohonan maaf, ” tutup Rudi Kadiaman kuasa hukum Herman Hengkenusa Kadiaman. (JFR)