RadarNkri.com | Gowa – Komunitas 93 yang berpusat di Kelurahan Malino memberi apresiasi terhadap Langka Kapolsek Tinggimoncong Pasang Spanduk” Stop Balap Liar” (23/01/2020)Komunitas 93 atau dikenal angkatan Tahun 1993 beranggotakan ratusan orang ini, mendukung penuh langkah Kapolsek Tinggimoncong maupun program pemerintah kecamatan dalam kegiatan positif yang diharapkan masyarakat selama ini
Bertempat di warkop 93 sekaligus sekretariat yang berada di jantung kota malino ini, Dedi, Ismail dan anggota 93 yang sempat di temui RadarNkri.com mengatakan kami sangat mendukung langka
Kapolsek Tinggimoncong Iptu Hasan Fadhlyh SH bersama anggotanya memasang spanduk stop balap liar,Spanduk yang bertuliskan Stop balap liar di pasang di jalan protokoler Sultan Hasanuddin kelurahan Malino, dengan berukuran 2X3 meter spanduk yang bertuliskan jalan raya bukan sirkuit balapan dan balapan liar dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas serta mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain dan melanggar pasal 115 Uu no 22 tahun 2009 tentang LLaj dengan ancaman kurungan maksimal 1 tahun penjara/dengan denda maksimal tiga juta rupiah.
“Tidak ugal – ugalan dalam berkendara, patuhi segala rambu-rambu lalu lintas yang ada, menggunakan helm standar nasional saat mengendarai roda dua dan ingat keluarga anda menanti di rumah dengan selamat”
Selain itu tidak lupa komunitas 93 mengimbau kepada pengunjung maupun masyarakat, Jangan buang sampah sembarangan. Sediakan tempat sampah masing-masing di mobil. Malino sedikit lagi akan menjadi destinasi nasional yang otomatis akan menjadi daya tarik masyarakat luas,” tambahya.
Redaksi: A.ilyas