RADARNKRI.Com I Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di delapan lokasi di Tulungagung dan Blitar. Penggeledahan dilakukan mulai Selasa (3/7/2018) dan Rabu (4/7/2018) kemarin.
Di kutip dari Kompas.com penggeledahan di tulungagung dilakukan pada 3 Juli 2018. Lokasi penggeledahan yaitu di rumah Sutrisno (Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung), rumah Agung Prayitno (Tim Sukses Syahri Mulyo), dan di rumah Sukarji (Kabid PUPR Kabupaten Tulungagung).
“Selanjutnya, di rumah Syamrotul Fuad (Kepala ULP Kabupaten Tulungagung), dan di rumah Wahyudiana (Kasi Perencanaan Jalan Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (5/7/2018).
Dari lima lokasi, kata Febri, KPK telah menyita beberapa perangkat elektronik, dokumen kontrak, dan dokumen catatan keuangan.
Sementara itu, pada hari Rabu (4/8/2018) terjadi penggeledahan di Blitar. Penggeledahan terjadi di rumah Eko Yongtono di TGP 25C Blitar, Kantor Moderna Jalan Garum Kota Blitar, dan Kantor Sarana Multi Usaha Jalan Anjasmoro, Kota Blitar.
Febri menuturkan, dari tiga lokasi tersebut, KPK menyita berbagai dokumen keuangan perusahaan, dan dokumen catatan kerja perusahaan.
KPK menetapkan Syahri Mulyo dan Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK. Adapun, kronologi OTT berawal pada Rabu (6/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tim KPK mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang dari pihak kontraktor Susilo Prabowo kepada swasta Agung Prayitno melalui istri Susilo, Andriani di kediaman Susilo di Blitar.
“Setelah menerima uang sebesar Rp 1 miliar, AP (Agung Prayitno) meninggalkan kediaman SP (Susilo). Saat meninggalkan kediaman SP, tim mengamankan AP di depan rumah SP bersama uang Rp 1 miliar yang dimasukkan dalam kardus,” kata Saut.(BI)