• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
RADAR NKRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result

PN Sungguminasa dan Kejari Gowa Tegaskan Penerapan KUHAP Baru di Masa Transisi

Januari 15, 2026
in DAERAH, HUKUM & KRIMINAL
PN Sungguminasa dan Kejari Gowa Tegaskan Penerapan KUHAP Baru di Masa Transisi
371
SHARES
789
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gowa | RadarNKRI — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 menjadi perhatian dalam praktik peradilan pidana, khususnya pada masa transisi penanganan perkara yang telah berjalan sebelumnya. Menyikapi hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa memberikan penjelasan mengenai prinsip dan pedoman penerapan KUHAP baru.

Juru Bicara PN Sungguminasa, Erick Ignatius Christoffel, S.H., menjelaskan bahwa perkara pidana materil yang proses hukumnya telah berjalan sejak tahun 2025 pada prinsipnya tetap dapat menyesuaikan dengan ketentuan hukum yang baru, sepanjang penerapannya meringankan bagi terdakwa.

Baca:

Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela

Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela

April 28, 2026
Pererat Silaturahmi Seniman Makassar, Qis Parfume dan LA Management Gelar Buka Puasa Bersama di Balla Rate”

Pererat Silaturahmi Seniman Makassar, Qis Parfume dan LA Management Gelar Buka Puasa Bersama di Balla Rate”

Maret 16, 2026
Pengunjung Kaget! Artis Dangdut Nasional Tiba-tiba Manggung di Kafe Gowa

Pengunjung Kaget! Artis Dangdut Nasional Tiba-tiba Manggung di Kafe Gowa

Februari 25, 2026
Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan

Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan

Februari 7, 2026

“KUHAP baru ini secara hukum lebih banyak aturan yang menguntungkan, lebih ada jaminan terhadap hak asasi manusia, serta memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pembuktian dan diampuni dalam hukum acara,” ujarnya.

Menurut Erick, dalam menafsirkan dan menerapkan hukum acara pidana, aparat peradilan wajib memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan menghindari penafsiran yang berpotensi merugikan pihak berperkara.

“Penafsiran hukum harus dilihat, jangan sampai merugikan orang. Prinsip perlindungan hak asasi manusia itu wajib,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa PN Sungguminasa telah menerima Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman penerapan KUHAP dan KUHP baru, guna mewujudkan keseragaman penerapan hukum di lingkungan peradilan.

“Kami sudah menerima SEMA Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman dari Mahkamah Agung. Prinsipnya, aturan tersebut wajib menjadi acuan dalam penerapan hukum yang sama di setiap peradilan,” jelas Erick.

Sementara itu, dari sisi penuntutan, Basri Baco, S.H., M.H., selaku perwakilan Kejaksaan Negeri Gowa, yang didampingi Kepala Seksi Bidang Intelejen Kejari Gowa, Achmad Arafat Afief Bulu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa KUHAP baru secara normatif telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan dapat digunakan dalam perkara-perkara yang disidangkan pada tahun 2026.

“KUHAP baru kan berlaku mulai 2 Januari 2026. Untuk perkara-perkara yang disidangkan di tahun 2026, pada prinsipnya sudah bisa menggunakan KUHAP baru,” ujar Basri.

Basri menambahkan bahwa sebagai penegak hukum, kejaksaan tetap berpegang pada asas-asas hukum yang berlaku.

“Kita kan sebagai penegak hukum harus berpegang pada asas,” imbuhnya.

Menurut pihak Kejari Gowa, dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru, diperlukan sinergi antar lembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, sebagai jawaban lex mitior.

“Terkait penerapan lex mitior, atau ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, kewenangan penilaiannya berada pada hakim dalam proses persidangan melalui kesepakatan bersama,” kata pihak Kejaksaan Negeri Gowa.

Basri juga menyebut bahwa Kejari Gowa telah menerima pedoman dari Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara pada masa transisi, termasuk pola koordinasi antara penuntut umum dan penyidik.

“Pimpinan di pusat juga sudah mengeluarkan pedoman penanganan perkara di masa transisi, baik KUHAP lama dengan KUHAP baru maupun KUHP lama dan yang baru. Penggunaan KUHAP baru sudah bisa digunakan,” tutup Basri.

Penjelasan dari kedua institusi tersebut menegaskan bahwa penerapan KUHAP baru pada masa transisi dilakukan dengan tetap memperhatikan asas hukum, kewenangan masing-masing lembaga, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia, tanpa mengesampingkan independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

(Tim Redaksi) Ryuzo Alvin

Previous Post

Ayu Rasta Rayakan Ultah Artis Nasional hingga Musisi Makassar Hadir

Next Post

Puing Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Operasi SAR Terus Dilanjutkan

Related Posts

Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela
HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela

April 28, 2026
Pererat Silaturahmi Seniman Makassar, Qis Parfume dan LA Management Gelar Buka Puasa Bersama di Balla Rate”
DAERAH

Pererat Silaturahmi Seniman Makassar, Qis Parfume dan LA Management Gelar Buka Puasa Bersama di Balla Rate”

Maret 16, 2026
Pengunjung Kaget! Artis Dangdut Nasional Tiba-tiba Manggung di Kafe Gowa
DAERAH

Pengunjung Kaget! Artis Dangdut Nasional Tiba-tiba Manggung di Kafe Gowa

Februari 25, 2026
Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan
DAERAH

Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan

Februari 7, 2026
Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery
DAERAH

Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Februari 3, 2026
Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga Wafat, Sulawesi Barat Berduka
DAERAH

Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga Wafat, Sulawesi Barat Berduka

Januari 31, 2026
Next Post
Puing Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Operasi SAR Terus Dilanjutkan

Puing Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Operasi SAR Terus Dilanjutkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela
  • Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
  • Pererat Silaturahmi Seniman Makassar, Qis Parfume dan LA Management Gelar Buka Puasa Bersama di Balla Rate”
  • Pengunjung Kaget! Artis Dangdut Nasional Tiba-tiba Manggung di Kafe Gowa
  • Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan

Recent Comments

  1. Abd Azis se mengenai Ketua Baznas Kab. Tanah Toraja Didampingi Komisionernya Berkunjung Ke Desa Bo’ne Buntu Sisong
  2. Abd Azis se mengenai Di Keroyok Hingga Babak Belur, Korban Minta Pelaku Di Tangkap
  3. Abd Azis se mengenai BK DPRD Makassar: Perbuatan Ke 13 Anggota Dewan Itu Salah
  4. Abd Azis se mengenai Parah!! Satu Wartawan Online Jadi bulan Bulanan Oknum Brimob, Saat Meliput Aksi Unras Di DPRD Makassar
  5. Hardiantor mengenai CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Juli 2022
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • September 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017

Categories

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SOSIAL & BUDAYA
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.