Maros – RadarNkri.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( LSM GMBI) Kabupaten Maros, melakukan konvoi dengan berjalan kaki menuju kantor DPRD Maros, di Jalan Lanto dg. Pasewang, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Jum’at (03/07/2020).Aksi ini dilakukan puluhan anggota GMBI sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menurut mereka memuat ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Di gedung DPRD Maros, pengurus GMBI membacakan beberapa poin dihadapan anggota legislatif Maros, dan meminta para anggota dewan untuk bersama-sama menolak RUU HIP, menghentikan proses legislasi RUU HIP, serta mencabut RUU HIP dari prolegnas.
Ada Tiga poin penting yang dibacakan Ketua GMBI Maros, Muhammad Jufri dihadapan Anggota Komisi I DPRD Maros, untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
“Kami menyampaikan secara tegas agar proses legislasi RUU HIP dihentikan karena dapat merubah pemahaman ideologi dan tatanan bernegara karena dalam perancangan undang-undang tersebut sangat dekat dengan doktrin-doktrin marximisme dan leninisme yang memiliki unsur-unsur faham komunis.” Katanya dihadapan anggota dewan.
Ketua Komisi I, Abidin Said yang menerima pengurus GMBI menyatakan sependapat dan menyatakan siap mengawal hingga ke DPR RI, apa yang menjadi aspirasi GMBI.
“Kami tidak perlu berlama-lama untuk mengambil keputusan, karena sebelumnya, minggu lalu ada kegiatan di aula Masjid Al-markas, dan disitu kami juga membahas hal yang sama, yaitu terkait RUU HIP dan pada akhirnya memang tidak ada yang setuju.” Kata Abidin Said dihadapan pengurus GMBI.
Usai penandatanganan komitmen oleh seluruh amggota DPRD Maros dari Komisi I, untuk mengawal proses pembatalan pembahasan RUU HIP, puluhan kader GMBI kemudian membubarkan diri dengan tertib .
Laporan : Guntur Rafsanjani/Mr