RadarNKRI, Makassar | Mediasi Tahap II Perselisihan Hubungan Industrial antara Ikhtizar didampingi kuasa hukumnya Andi Masaguni, SH., CIL dengan pihak perusahaan PT. J Trust Olympindo Multi Finance diwakili Ande Mahadir, Kepala Cabang Makassar berlangsung dalam perundingan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (03/11/2020).
Berdasarkan pantauan media ini, mediasi digelar menghadirkan kedua belah pihak dengan agenda menghadirkan saksi. Namun saksi dari kedua belah pihak belum memiliki waktu untuk dihadirkan oleh karena kesibukan masing-masing, maka mediasi kali ini belum menemukan titik keberhasilan.
Pada mediasi sebelumnya mediator, meminta agar pihak PT. J Trust Olympindo Multi Finance memberikan lampiran berupa Peraturan Perusahaan, Hasil Audit permasalahan Ikhtizar, SOP Perusahaan, Bukti pembayaran hak pekerja serta bukti-bukti lain dipandang perlu terkait permasalahan tersebut.
Permintaan mediator bukan tanpa sebab, pasalnya dari ajuan Ikhtizar telah disampaikan pada mediasi tahap I, bahwa apa yang dikerjakan telah sesuai dengan surat perintah tugas sehingga menyatakan tidak melanggar prosedur yang ada di perusahaan, diakui juga oleh atasan aktif saat Ikhtzar masih menjadi bagian dari manajemen di PT. J Trust Olympindo Multi Finance.
Sementara Ande Mahadir, selaku pihak PT. J Trust Olympindo Multi Finance, berpendapat bahwa pekerja telah diberikan SP III dan telah memberikan hak-haknya dengan menghadirkan lampiran sebagai bukti seperti disampaikan Mediator Hubungan Industrial.
Mediasi berakhir dengan kesepakatan kedua belah pihak atas permintaan mediator untuk tetap menghadirkan saksi-saksi beserta penentu kebijakan dari perusahaan dengan melakukan jadwal ulang mediasi menyesuaikan waktu dari pihak yang akan dihadirkan pada mediasi berikutnya.
Laporan : Sudarman
Editor. : JDT