RADARNKRI.Com l Gowa – Puluhan pengendara sepeda motor yang belum cukup umur, pada Kamis (16/08) pagi ini mendapat tindakan tegas berupa tilang dari petugas Satlantas Polres Gowa.
Para pengendara yang didominasi dengan pelajar sekolahan tersebut ditilang petugas Satlantas yang sedang melaksanakan penertiban di Jl. Mesjid Raya, tepatnya di depan Mesjid Agung Syekh Yusuf Gowa.
Adapun penertiban yang dilaksanakan merujuk dari surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel beberapa waktu lalu, yang berisi tentang larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah.
“Penertiban ini Kami lakukan juga sebagai salah satu upaya untuk menekan angka laka lantas yang melibatkan korban anak dibawah umur / pelajar,” ujar Kasat Lantas Akp Religia Faradikta saat dikonfirmasi.
Seluruh pelajar pun kini diberikan surat tilang, dan kemudian didata oleh petugas untuk dipanggil orang tuanya. Tak hanya itu, petugas juga akan melaporkan ke pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa atas pelanggaran yang dilakukan para pelajar tersebut.
Lebih lanjut, Kasat Lantas juga mengharapkan kerjasama dari seluruh orang tua dan tenaga pendidik agar dapat berperan aktif dalam mengawasi anak-anaknya yang masih dibawah umur, agar tidak membiarkan untuk mengendarai motor sendiri.(Ilyas)