Takalar, (Radarnkri.com) — PT. Persero PLN Rayon Takalar yang bergerak dibidang penyedia dan distribusi kelistrikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tentunya mengajak dan menghimbau kepada masyarakat yang merupakan pelanggan, untuk senantiasa dapat bersinergi terkait dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dengan menjadi instansi perusahaan distributor listrik negara, PLN tentunya senantiasa menjungjung tinggi aturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang dimana sejatinya menjadi acuan dasar untuk diterapkan langsung kepada pelanggan atau masyarakat dengan penetapan peraturan diantaranya :
1. Pelanggan Pasca Bayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan biaya keterlambatan (BK)
2. Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20
3. Pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik selain terkena BK juga dikenakan sanksi pemutusan
4. Pengenaan BK untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 kali tarif BK
5. Hingga memasuki 60 hari pemutusan listrik sementara pelanggan belum melunasi pembayaran rekening, maka PLN berhak melakukan tindakan bongkar rampung atas semua instalasi milik PLN dari kabel listrik mulai dari tiang sampai kwh meter.
Seiring itu, saat dimintai keterangannya Kamis 19/12/2019, Manager PLN Rayon Takalar, Muh. Sadar menghimbau “agar kiranya kepada semua pelanggan PLN, untuk senantiasa dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, utamanya pada batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulan yang jatuh pada setiap tanggal 20, karena pelanggan yang terlambat membayar tagihan listriknya selain terkena Biaya keterlambatan juga dikenakan sanksi pemutusan” Tegasnya.
Laporan : Wahyu
Editor : JFR