Makassar, radarnkri.com | Pengajuan praperadilan kepada terlapor yang dijadikan tersangka pelanggaran undang-undang lingkungan memasuki sidang ke 4 pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 19/08/2020.
Sidang yang berlangsung dengan sistem daring menghadirkan saksi ahli dari pihak termohon Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK).
Sementara sistem luring juga tetap berjalan seperti sediakala dengan hadirnya kuasa hukum dari pemohon dan termohon dalam mendengarkan pernyataan serta mengurangi dari saksi ahli di ruang Dr. Harifin A. Tumpang, SH.,MH.
Laporan : Sudarman Djoni