“Setuju zakat itu disalurkan ke lembaga-lembaga (zakat) dan lembaga-lembaga (zakat) itu kita harapkan bisa melakukannya dengan baik,” kata Maruf di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (12/6/2018).
Di kutip dari Kompas.com menurut Maruf, penyaluran zakat melalui lembaga atau organisasi pengelola zakat yang dibentuk pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan mencegah masalah yang sering terjadi selama ini.
“Gaduh, ada yang keinjek-injek. Oleh karena itu semua kami harapkan melalui lembaga yang sudah diatur pemerintah dan lembaganya harus menyalurkan dengan benar,” kata Maruf.
Karenanya, MUI mengimbau agar dalam pembagian zakat, infak dan sedekah dilakukan perencanaan secara baik dan benar dan diperlukan dikoordinasikan dengan aparat keamanan terkait.
“Sehingga tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan,” kata Rais Aam Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengimbau agar kebiasaan membagikan zakat secara massal ditinggalkan oleh masyarakat muslim Indonesia.
Hal itu diungkapkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag M Fuad Nasar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/6/2018).
“Kebiasaan pembagian zakat yang mempertontonkan kemiskinan agar dihentikan dan diubah dengan cara menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat,” kata Fuad.
Alasannya, kata Fuad, setiap bulan Ramadan, masih dijumpai pembagian zakat secara langsung dengan mengumpulkan para penerima zakat dalam jumlah banyak.
Ribuan warga miskin tersebut pun rela antri dan berdesakan demi mendapatkan dana zakat. Bahkan orang lanjut usia (lansia) dan anak-anak harus terhimpit di tengah kerumunan penerima zakat.
Menurut Fuad, cara pembagian zakat seperti itu, di samping berisiko terjadi kekisruhan, tanpa sengaja telah merendahkan martabat orang miskin.
Karenanya Fuad mengajak agar publik mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa pembagian zakat oleh seorang dermawan di Pasuruan, Jawa Timur, tahun 2008, yang menelan korban 21 orang meninggal.
Fuad juga menganggap, pembagian zakat secara massal dalam jumlah berapapun tidak menyelesaikan masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Malah kata Fuad, sebaliknya hal itu cenderung menambah orang yang merasa miskin lantaran dipancing dengan adanya pembagian zakat secara massal.
Fuad pun mengimbau, pemberian zakat bisa dilakukan melalui organisasi pengelola zakat yang dibentuk pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Adapun, Baznas memudahkan mekanisme pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.(BI)