Selain UU Minerba juga tidak terlepas dari peraturan hukum mengenai investasi di Indonesia. Kebijakan negara tentang urusan investasi di republik ini sangat bersinergi dengan kewenangan, fungsi dan peran badan usaha negara baik berskala BUMN maupun BUMD dalam tata kelola bisnis secara privat untuk kepentingan pemasukan atau devisa bagi negara. Hal itu berkaitan dengan urusan penanaman modal yang regulasinya telah diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Kalangan umum mungkin banyak yang belum tahu dan memahami mengenai operasional pertambangan yang bersentuhan dengan “Kegiatan Tambang Rakyat”. Jenis pertambangan rakyat telah ditentukan dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang telah direvisi dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara…









