OPINI: Investasi Tambang dan Koperasi di Mata Kebijakan Negara
Oleh: Willem Pattiwaellapia.SH.C.LA-ALC.Advokat/ BAIN HAM RI Makassar.
Makassar, RADARNKRI.com – Banyak orang belum tahu dan memahami mengenai sesungguhnya tanah dalam pengaturan dan pemanfaatannya dalam perspektif hukum agraria yang tidak sekedar menitik beratkan pada lahan pertanian, persawahan atau perkebunan semata.
Jauh lebih penting dan menggiurkan lagi adalah tanah dalam fungsi pengaturan, pengelolaan dan pemanfaatannya di era modern dapat difungsikan dalam tata kelola negara pada kebijakan pemerintah sekaitan dengan investasi tambang.
Berbicara investasi tambang atas kebijakan negara pada lahan tanah secara dimensi hukum agraria, maka oleh negara sendiri telah membuat dan menetapkan regulasinya. Ada banyak regulasi negara atas kebijakan tata kelola tambang di Indonesia. Misalnya saja kita bisa menggunakan regulasi dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara yang telah direvisi dengan UU No. 3 Tahun 2020 sebagai Undang-Undang Minerba yang baru…