JAKARTA, (radarnkri.com) — Terkait Pemberhentian saudara Kasra Jaru Munara sebagai Direktur PT. SSU telah sesuai dengan UU No. 40 thn 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direktur karena mengikuti persaingan Calon Bupati Bombana tahun 2015 dan Caleg DPR RI dari PPP Dapil Sulawesi Utara tahun 2019.
Direktur Utama PT. SSU Mykhailo Gubanov saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa tindakan pemegang Saham untuk memberhentikan Kasra Jaru Munara berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham no. 4 tanggal 27 Juni 2019 telah sesuai dengan UU No. 40 thn 2007. ungkapnya pada awak media saat di konfirmasi via whatsapp, Senin 31 Desember 2019
Menurutnya, pengangkatan Direksi yang baru berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler no : 18, tanggal 21 Agustus 2019 juga telah sesuai dengan Ketentuan UU no. 40 thn 2007.” terangnya lagi
” Bahwa perubahan kepengurusan telah pula mendapat Pengesahan dari Menkumham pada 22 Agustus 2019, sehingga dengan demikian, di hadapan Pemerintah RI pun Kasra Jaru Munara tidak lagi merupakan pengurus / direktur PT. SSU.
Olehnya itu, Mykhailo Gubanov menambahkan bahwa Kasra Jaru Munara melakukan gugatan atas pemecatan / pemberhentian dirinya pada PN Makassar no : 298/Pdt.G/2019/PN.Makassar.
“Menghadapi gugatan tersebut, PT. SSU menunjuk kantor Advokat SHANE & Co untuk menghadapinya.
Kemudian terbukti Eksepsi Pengacara diterima yang mana dalam Putusan Majelis Hakim dalam amarnya memutuskan :
– Menerima eksepsi Kuasa Para Tergugat mengenai kewenangan mengadili
– Menyatakan Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
– Menghukum Penggugat membayar biaya Perkara.
Selanjutnya, Berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut diatas, terbukti jika Pemecatan / Pemberhentian Kasra Jaru Munara telah sesuai dengan UU no. 40 thn 2007 mengenai PT. Sehingga majelis menganggap bahwa pemecatan Kasra sebagai Direktur sudah tidak perlu di persoalkan lagi.
Sehingga Kasra Jaru Munara mempersoalkan pemecatannya pada Disnaker Sulawesi Tenggara adalah bukti jika yang bersangkutan meminta persoalannya di selesaikan sebagai Karyawan berdasarkan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bukan sebagai Direktur
” Bahwa atas pengaduan Kasra ke Disnaker ini, PT. SSU berpendirian jika Kasra bukanlah eks karyawan melainkan eks direktur yang tunduk pada UU no. 40 thn 2007 dan bukan UU no. 13 thn 2007
Oleh karena itu, kepada semua pihak, kami tegaskan bahwa Kasra Jaru Munara sudah tidak lagi menjadi Direktur pada PT. SSU dan mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk berhenti mengklaim sebagai direktur. Kami tidak akan segan segan dan pihak manapun yang menggunakan martabat palsu atau pengakuan palsu kepada Pihak yang merugikan PT. SSU, tutup Direktur Utama PT. SSU Mykhailo Gubanov. (**)