Radarnkri.com, GOWA – Serap aspirasi dari wilayah konstituennya, 44 anggota DPRD Kabupaten Gowa menggelar masa reses. Masa reses ini selama 3 hari dan berakhir hari ini, Rabu (9/10)2019). Pelaksanaan reses merupakan bentuk penyerapan anggota dewan terpilih terhadap aspirasi di wilayah konstituen mereka.
Kabag Persidangan dan Risalah DPRD Gowa, Sukardi Hamzah mengatakan untuk menjaring aspirasi dari para konstituen di wilayah pemilihannya, 44 anggota dewan kini tengah menggelar reses. Agenda reses ini dilaksanakan Minggu – Selasa (6-8/10/2019) dan Senin – Rabu (7-9/10/2019). Diruangan Bagian Persidangan kantor DPRD Gowa, Jl. Mesjid Raya, Sungguminasa Gowa, Rabu, (9/10/2019)
Lanjut jelasnya, reses ini dilakukan tidak melanggar aturan, karena dilakukan berdasarkan tata tertib (tatib). Reses ini dilaksanakan hanya 44 orang karena satu orang yaitu Hj Irmawati tidak ikut Reses dan Bintek (rencananya Kamis,10/10/2019) karena masih istirahat sehabis melahirkan.
“Reses di DPRD Gowa ini dilaksanakan, berdasarkan tata tertib yang ada di DPRD Gowa. Walaupun, sebenarnya masalah reses ini baru pertama kali dilakukan, dimana Ketua DPRD Gowa masih dalam status sementara/belum dilantik,” ujar Sukardi.
Pelaksanaan ini menuai protes dan kritikan dikarenakan umumnya reses dilakukan setelah Ketua sementara Dewan dilantik secara resmi. Seperti halnya di DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar juga belum melakukan reses, karena pimpinan sementara DPRDnya belum dilantik. Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Gowa menjadi viral setelah diberitakan puluhan media online
Badan Musyawarah (Bamus) di dewan, mempunyai fungsi melakukan, salah satunya adalah melakukan reses. Bamus dalam melakukan Tupoksinya, itu dipimpin oleh ketua Ex-Officio semua pimpinan DPRD Gowa, tentunya yang telah dilantik secara resmi (sedangkan sampai naiknya ini berita, belum dilantik).
Sebelumnya diberitakan kritikan muncul dari Masyarakat Pemantau Anggaran dan Kinerja Aparatur Negara (MAPANKAN), kali ini Direktur Eksekutif LSM Center Informasi Publik (CIP), Zulfiadi Muis juga ikut mengkritik pelaksanaan reses yang diduga melabrak regulasi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Zulfiadi menjelaskan, meskipun para anggota DPRD dipilih secara demokratis dan langsung oleh rakyat melalui Pemilu, tetapi tidak mudah untuk menemukan apa dan siapa alat kelengkapan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang Β bernama Bamus dalam UU No. 17/2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3 2014).
Menurut Pasal 46 PP No.16/2010, Bamus Β adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD serta ditetapkan melalui Rapat Paripurna.
Struktur organisasi Bamus terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua dan Wakil Ketua DPRD definitif karena jabatannya merupakan Pimpinan Bamus sekaligus merangkap anggota. Sekretaris Bamus dijabat oleh Sekretaris DPRD tetapi tidak merangkap sebagai anggota Bamus. Menyimak bahwa komposisi keanggotaan Bamus terdiri atas wakil semua fraksi yang ada di DPRD tersebut di dipimpin oleh Ketua DPRD, maka Bamus dapat disebut sebagai miniatur Dewan,”ujar Zul melalui telepon selularnya.
Pelaksanaan reses yang berakhir kemarin itu, bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Apalagi hari ini rencana lakukan Bintek ke Jakarta, sementara rekomendasi dari Kemendagri belum keluar, jangan sampai seperti kejadian di Malang,”tutupnyaΒ (**)