RADARNKRI.Com I Gowa – Tim Anti Bandit Polres Gowa melumpuhkan satu pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ketika dilakukan pengembangan kasusnya, selasa 18/06/2018.
Pelaku diketahui berinisial MA (30) berprofesi pengawai honorer Dinas Kebersihan sebagai driver mobil pengangkut sampah, warga Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Ia dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan dan berusaha merampas senjata ketika dilakukan pencarian barang bukti lainnya aksi kejahatan pelaku.
“Pelaku dilumpuhkan dengan dilakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya membawa pelaku ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis,” kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat memberikan keterangan persnya di Mapolres Gowa, Selasa (19/6/2018).
Selain itu, lanjut Shinto, Tim Anti Bandit Polres Gowa juga turut mengamankan dua orang penadah barang hasil curian pelaku berinisial RD dan TDR (35).
“Pelaku kita tangkap berdasarkan rekaman CCTV. Dimana pelaku terlihat melintas Jalan Borong Raya Makassar. Dengan menggunakan sebuah mobil, sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Sementara ini kata Shinto, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
“MA dalam melancarkan aksi kejahatannya berpura-pura menagih iuran sampah ke rumah warga yang kelas menengah atas, saat pemilik rumah tidak ada pelaku langsung melakukan aksi pencuriannya. Dan motifnya supaya mendapatkan keuntungan. Rekan pelaku berinisial YO alias TG masih kita kejar,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa, 1 unit mobil Toyota Soluna warna silver, 1 unit mobil Suzuki Swif warna silver, 1 unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride warna hitam, 5 unit TV berbagai macam merk, 13 unit laptop berbagai macam merk beserta charger, 17 unit Handphone berbagai macam merk, 5 unit HandyCam berbagai macam merk, 7 unit kamera berbagai macam merk, 2 buah jam tangan, 1 pasang speaker laptop, 17 unit Hard Disk, 7 buah External Disk, 2 buku rekening, 5 buah tas ransel, 3 tas laptop, 1 pasang sepatu warna cokelat, 1 unit kalkulator merk Casio, 1 set speaker aktif merk Avante, 1 unit lemari es mini merk Krisbow dan 1 unit tape radio merk LG.
“Barang-barang hasil curian dijual ke RD dan TDR. Barang bukti lainnya sudah dijual ke wilayah Makassar, Sulbar termasuk wilayah Jawa,” ujarnya.
Shinto menambahkan, pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pelaku juga pimpinan kelompok sindikat kejahatan jalanan lintas Makassar.
“Pelaku Pernah ditangkap di Polsek Rappocin pada 2016 silam, dan sudah menjalani hukuman penjara di rutan selama 15 bulan,” pungkasnya.
Pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara dan sementara dua orang penadah dipersangkakan dengan pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.(AS)