GOWA – RADAR NKRI – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam pengembangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kini tengah bergulir.
Salah satu saksi yang diperiksa pada Senin (22/6/2026) adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah Arsyad.
Pemeriksaan terhadap Ardiansyah dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah menjerat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.
Pantauan di Mapolres Gowa, Ardiansyah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruang Unit Tipikor Satreskrim.
Ardiansyah di periksa sejak pukul 11.00 wita, dan terlihat keluar ruang penyidik sekitar pukul 16:41 wita Usai diperiksa.
Ardiansyah terlihat keluar dari ruangan penyidik dan langsung bergegas menuju mobilnya yang terparkir di depan Gedung Reskrim Polres Gowa.
Saat sejumlah awak media mencoba meminta keterangan terkait materi pemeriksaan, Ardiansyah memilih tidak memberikan komentar. Ia langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan Mapolres Gowa.
Pemeriksaan terhadap Ketua Kadin Gowa ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pungli penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang saat ini masih terus didalami penyidik.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ketua Kadin Gowa tersebut.
“Unit Tipikor Polres Gowa melakukan pemeriksaan saksi yaitu Ketua Kadin Gowa terkait kasus PBG yang saat ini sedang berjalan,” ujar Arman.
Menurutnya, Ketua Kadin Gowa itu masih berstatus sebagai saksi dan penyidik masih mendalami seluruh keterangannya.
“Memang benar yang bersangkutan kami periksa terkait kasus pungli PBG yang saat ini sedang ditangani Polres Gowa,” kata Arman.
Meski demikian, Arman belum dapat memastikan sejauh mana keterkaitan Ardiansyah dalam perkara tersebut. Ia mengaku masih menunggu laporan lengkap dari penyidik Tipikor yang melakukan pemeriksaan.
“Soal keterlibatannya saya masih menunggu laporan penyidik. Tapi intinya tadi Ketua Kadin Gowa kami periksa dan ambil keterangannya sebagai saksi,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Gowa telah menetapkan mantan Kadis Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses penerbitan PBG dan SLF.
Dalam penyidikan sementara, polisi menemukan aliran dana mencapai Rp1,86 miliar yang diduga berasal dari pungutan terhadap sejumlah pihak yang mengurus perizinan, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan hingga korporasi.
Hingga kini, puluhan saksi telah diperiksa dan penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengetahui, terlibat maupun menikmati aliran dana dari praktik pungli perizinan tersebut.(*)
(Red) RADAR NKRI











