RADARNKRI.Com I Jakarta – Kelompok Cyber Indonesia membuat melaporkan Amin Rais mantan Ketua MPR dengan LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus 2018, senin 16/04/2018.
Pelaporan tersebut terkait pernyataan Amien Rais tentang adanya partai Allah dan partai setan berbuntut panjang. Kelompok Cyber Indonesia melaporkan ketua Majelis Kehormatan PAN itu ke Mapolda Metro Jaya pada hari Minggu 15/04/2018.
Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi mengatakan kami melihat di sini sebagai warga Indonesia dan umat Islam kami melihat ada upaya dikotomi upaya provokasi yang membawa nuansa agama.
” Kita sama-sama tahu bahwa negara kita negara Pancasila dan berdasarkan UUD 1945,” ujarnya
Amien Rais dituding telah melakukan ujaran kebencian terhadap partai-partai yang disebut sebagai partai setan, di luar Partai Gerindra, PKS, dan PAN yang dinyatakan sebagai partai Allah.
Dalam pernyataan tersebut yang viral di media Massa dan Sosial Media, Amien Rais dinilai telah menistakan agama dalam konteks menyatakan ada pihak yang tidak bertuhan dengan dikotomi tersebut.
“Konten yang menyatakan ada orang tidak bertuhan, konten partai Allah seolah ada friksi golongan ini A, golongan ini B itulah yang saya kira,” kata Aulia.
Sejumlah bukti seperti tangkapan layar berita yang menyiarkan pernyataan Amien Rais, serta flashdisk berisi halaman tautan berita tersebut. Pelapor menyangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
“Pasal 28 ayat 2 mengenai hate speech atau ujaran kebencian. Ada lagi pasal tambahan 156 penistaan agama,” kata Aulia.
Cyber Indonesia akan mempertimbangkan mencabut laporan apabila Amien Rais meminta maaf. Namun, dalam tahapan ini, mereka meneruskan laporan demi penegakan hukum.
” Penegakan hukum kita di sini adalah untuk membantu masyarakat supaya tidak bergejolak tidak terpecah Islam satu, rakyat satu tidak perlu dipilah-pilah,” kata Aulia. (*)