RADARNKRI.Com I Makassar – Pengadilan Negeri Makassar Setelah mengagendakan sidang tuntutan kasus kematian mahasiswi Fakultas Kedokteran UMI, Rezky Evienia Syam akhirnya tertunda, Senin 16/04/2018.
Agenda sidang tuntutan ketiga terdakwa berinisial HJ (21), SF (19) dan WR (21) tersebut, terpaksa ditunda untuk kesekian kalinya lantaran komposisi majelis hakim tidak lengkap.
Syamsul Syam pengacara korban mengatakan bahwa sidang kasus kematian Rezky Evienia Syam kembali ditunda oleh majelis hakim.
“Ditunda lagi. Alasannya karena majelis hakim tidak lengkap. Hal ini di sampaikan oleh hakim di depan persidangann,” kata Syamsul.
Lanjut Syamsul, sidang tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ya, hari Senin lagi sidang tuntutannya dilanjutkan lagi,” ujarnya.(WI)