Gowa – RadarNkri.com – Maraknya razia yang diduga ilegal dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan Kabupaten gowa membuat HIPMA Gowa Komisariat Stiem Bongaya mencekam dishub kab. Gowa
Kami meminta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa untuk bertanggung jawab terkait tindakan yang dilakukan oleh anggotanya. Sebagaimana bukti dan laporan dari masyarakat membuat kami geram melihat tingkah oknum dishub gowa,Β hal ini sering terjadi pada razia penertiban kendaraan yang terjadi di jalan Poros Malino Bili-bili pada beberapa waktu lalu, bahkan pada hari ini tanggal 7 november 2020 oknum dishub gowa melakukan razia ilegal dengan beberapa oknum dishub gowa di jl.poros malino kab. Gowa
Dari beberapa bulan yg lalu sampai saat ini oknum dishub gowa telah melakukan razia ilegal di jl poros malino, dimana oknum dishub gowa itu yg setiap harinya dari hari senin sampai hari sabtu mangkal di jl.poros malino PKG di pos restribusi telah melakukan razia ilegal,
Yang diketahui bahwa ada dua orang anggota dishub gowa yang telah di berikan surat izin perintah/pengawasan skap di pos restribusi poros malino pkg akan tetapi di selang waktunya melakukan pengawasan dia juga telah melakukan razia ilegal.
Kami mencatat ada beberapa titik seperti Jl. Poros Pattalassang, Bilaya, Japing, Poros Malino PKG, Malallang, Yang paling marak di Jl.poros malino pkg
Dalam razia tersebut, Dishub Gowa terlihat tidak melibatkan aparat kepolisian.
“Kami tegaskan kepada Dinas Perhubungan gowa bahwa gerakan dari Hipma Gowa Kom. Stiem Bongaya tidak bisa di intervensi dengan siapapun apa lagi kalau ada lembaga yang menjaminkan tidak akan ada lagi aksi di kantor dishub gowa, ingat kami dari HIPMA Gowa Komisariat Stiem Bongaya akan siap berhadap hadapan dengan siapa saja lembaga yang menjaminkan tidak akan ada lagi aksi di kantor dishub gowa,”. pungkas Bung Jack anggota advokasi Hipma Gowa Kom.Stiem bongaya
Ketua umum HIPMA Gowa Komisariat Stiem Bongaya Andi Abdi mengatakan, “Dishub Gowa hanya memiliki kewenangan penegakan hukum melalui tilang di terminal dan itupun harus didampingi olPolantas, Sebagaimana dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 262 ayat (2), kewenangan petugas Dinas Perhubungan secara umum hanya dilaksanakan di terminal,”. Ujarnya
Lanjut, βIntinya razia ilegal harus dihentikan di Kabupaten Gowa, kasihan warga dan pengguna jalan sudah banyak yang resah. Mereka merasa sangat ditindas dengan oknum dishub gowa atau anggota LLAJ yang melakukan razia ilegal. Seharusnya ketika dia ingan melakukan atau menegakkan hukum harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, untuk Kepala dinas perhubungan Kab. Gowa perlu mengetahui bahwa apa yang kami lakukan ini adalah gerakan yang sangat murni dan harus di perhatikan dan di tindaklanjuti,”, Ujar Andi Abdi Ketua Umum Hipma Gowa Kom. Stiem Bongaya.
(Red) A.ilyas