Radarnkri.com, MAKASSAR — Penagih utang kerap dipandang sebagai sosok yang kasar dan intimidatif. Namun di dalam prakteknya, tidak sedikit nasabah nakal yang intimidatif bahkan membawa-membawa oknum aparat hanya agar tidak perlu melunasi tunggakan utang kredit.
“Ya berisiko tinggi juga pekerjaan ini” ucap Sutrisno, sebuah perusahaan
PT. Dimensi Tiga Tiga pembiyaan kredit kendaraan di Makassar, Rabu (09/10/2019).
Sutrisno mengatakan bahwa Pada (23/09/2019) kami mendatangi nasabah tersebut dan di buatkan surat pernyataan.
Selanjutnya Pada (24/9/2019) sedang ada aksi Demo besar besaran, sehingga kami menghubungi nasaba via telepon namun nasabah tersebut tidak jadi datang ke kantor maybank finance.
Kemudian Pada (25/9/2019)
Nasabah tiba di kantor dengan membawa pengacara untuk melakukan mediasi pembayaran.
Olehnya itu, Kata dia. Pihak Maybank finance menjelaskan terkait pembayaran ansuran dan denda sebanyak Rp. 20. 943.400, Namun
Pihak nasabah tidak terima ansuran dan denda tersebut.
Menurutnya, Pengacara dan nasabah hanya bisa membayar Pokoknya selama 2 bulan sebesar Rp 5.686.000 saja sedangkan pihak kantor tidak mau terima karena nasabah pun selalu menunggak,” katanya.
Di tambahkan, Sutrisno mengatakan bahwa pihak Maybank finance sudah menjelaskan jika mobil harus dititip lebih dulu sementara kita akan surati ke rumahnya debetur baru bisa di selesaikan pembayaran. Akhirnya nasabah pun serahkan kunci mobil, ttd BSTK dan penyerahan kendaraan tersebut.
Untuk di ketahui bahwa Kami tidak pernah memeras nasabah tersebut karena di dalam Klausal Perjanjian Kontrak Pasal 6 ayat 2 Berbunyi Segala biaya yang timbul akibat terjadinya cidera janji dan atau wan prestasi merupakan tanggung Jawab Debitur, ” tutup Sutrisno. (**)