RADARNKRI.Com I Makassar – Pernyataan yang dilontarkan Gani Sirman mantan Plt Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLKD) Kota Makassar Gani Sirman resmi dilaporkan oleh Tim Hukum Moh Ramdhan Pomanto, Senin 16/04/2018.
Gani Sirman di laporkan oleh Tim Hukum Moh Ramdhan Pomanto ke Polrestabes makassar akibat menyebut ada fee proyek ketapang kencana sebesar 30% untuk diserahkan ke Walikota Makassar.
Menurutnya pernyataan tersebut dianggap sesat dan tidak mendasar sehingga sehingga Tim DIAmi melaporkan balik Gani Sirman ke Polrestabes Makassar dengan No 890/4/2018/PoldaSulsel/PolretabesMakassar, pada Senin (16/4/2018).
Tim Hukum DIAmi Akhmad Rianto, dalam konfrensi pers di kediaman Danny Pomanto di Jl Amirullah, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Gani Sirman yang melakukan konfrensi pers pada Minggu (15/4), adalah menyesatkan.
” Apa yang ungkapkan Pak Gani Sirman soal fee 30 persen diterima Pak Walikota tidak benar.
Pernyataan Gani Sirman kata Akhmad Rianto itu sifatnya fitnah karena statement yang dikeluarkan Gani Sirman disaat situasi kondisi dimana saat ini Makassar menghadapi pilkada.
“Ini bisa menjadi persenden buruk kepada pribadi Pak Danny. Olehnya kita ingin menjernihkan masalah ini agar masyarakat menerima pendidikan politik dengan baik,” ungkapnya (AS)