RADARNKRI.Com I Makassar – Terpidana Kasus korupsi penyelewengan dana bantuan revitalisasi peralatan bengkel dan pembelajaran di SMKN RSBI BPPKT yang sempat buron berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis 05/04/2018.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Helmi Adam membenarkan bahwa penangkapan terpidana korupsi berhasil dieksekusi hasil kerjasama Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Makassar.
Ir Husain Abd Razak merupakan terpidana kasus korupsi tersebut dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih 2 tahun.
Menurutnya Penangkapan itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, bahwa DPO itu sedang berada di Jalan AP Pettarani mengendarai Daihatsu Xenia. Maka tim segera meluncur ke lokasi tersebut dan melakukan pengejaran.
“Karena merasa ketakutan DPO mengamankan diri ke Polsek Rappocini. Tim menghubungi Kanit Reskrim untuk membantu mengamankan DPO tersebut selanjutnya dibawa ke Kejari Makassar dan akan dibawa ke Lapas Kelas 1A Makassar, ” terangnya (WI)