RADARNKRI.Com I Makassar – Seorang pria diduga pelaku penyekapan dan penganiayaan diamankan anggota Unit Resmob Polsek Tamalate.
Peristiwa penyekapan dan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Karaeng Pado, Tombolo, kemudian pelaku yang diketahui bernama Musawirul Haq alias Awi (22) warga Jalan Sultan Alauddin 2 Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, sebelumnya ditahan di Polsek Tombolo Pao, wilayah Polres Gowa.
Kapolsek Tamalate, Kompol Arifuddin membenarkan diamankannya pelaku penganiayaan tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (24/6/2018) malam.
“Pelaku yang diamankan diduga melakukan penyekapan,” ungkap Arifuddin.
Arifuddin mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan yang masuk di Polsek Tamalate pada tanggal 18 Juni 2018 lalu. Kemudian turut diamankan juga sejumlah barang bukti.
“Barang Bukti yang diamankan tali jemuran warna hijau yang digunakan pelaku mengikat korban dan dua lembar baju daster,” tambahnya.
Adapun identitas korbannya berinisial MT (20) merupakan istri dari pelaku sendiri. Dari hasil interogasi pelaku kata Arifuddin mengakui perbuatannya telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap diri korban.
“Pelaku melakukan penyekapan dan penganiayaan dengan cara mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali jemuran kemudian pelaku memukul korban menggunakan kepalan tangan pada bagian perut serta menempeleng pipi kiri,” ungkapnya.
Peristiwa penyekapan dan penganiayaan terjadi kata Arifuddin, motifnya didasari rasa cemburu. Pasalnya MT yang istri pelaku sering bertemu dengan laki-laki lain.
“Pelaku ini cemburu karena istrinya diduga selingkuh. Dan pelaku sudah diamankan di Polsek Tamalate guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(WI)