RADARNKRI.Com I Bone – Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia (AI) DPD Sulawesi Selatan akhirnya melaporkan Kepala Desa (Kades) Bontojai Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone ke Kejaksaan Negeri Watampone.
Hal ini dilakukan setelah, Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia melakukan investigasi. Hasil investigasinya, ditemukan adanya proyek pekerjaan Talud Lappara Lombo di Dusun Mario dengan anggaran Rp. 82.286.300 diduga fisik tidak sesuai yang tertuang dalam RAB.
“Fisik yang ada di lapangan sangat rapuh, hanya dengan menekan tangan saja sudah dapat hancur,” ungkap anggota Intelenjen Investigagasi Lembaga Aliansi Indonesia. Kamis, (12/4/18).
Begitu juga dengan perintisan jalan tani di Dusun Mario dengan anggaran Rp. 220.000.000 diduga volume pekerjaan tidak sesuai RAB yakni kurang dari 3.000 meter.
“Diduga pelaksanaan kegiatan tersebut untuk kepentingan akses usaha Kades untuk melakukan penyadapan genis atau getah pinus,” tambahnya.
Lebih jauh Ia menjelaskan, adanya indikasi pembangunan yang tumpang tindih atau dalam satu lokasi dianggarkan lebih dari satu kali. Yakni penampungan air anggaran 2016 di Dusun Mario.
“Ada juga irigasi yang ditimbun dari Dinas Pertanian dengan anggaran Rp. 220.000.000 tahun 2015,” bebernya.
Ditempat terpisah, Muh. Bahar Rasak Ketua Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia DPD Sulsel yang dikonfirmasi, membenarkan telah melaporkan kasus tersebutΒ kepada Kejaksaan NegeriΒ (Kejari) Watampone dan dia menegaskan akan mengawal serta memantau kasus ini sampai tuntas.
“Betul kami telah melaporan kasus ini kepada Kejari Bone, kami akan pantau dan kawal kasus ini, kalau memang ada yang bermufakat jahat dalam pekerjaan proyek tersebut harus dipidanakan karena ini uang negara yang dirugikan,” pungkasnya, (AN)