• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
RADAR NKRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result

Korban Kerugian Nasabah Bank BNI Kian Bertambah

September 4, 2021
in HUKUM & KRIMINAL
371
SHARES
789
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, RADARNKRI – Bank menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat, sebagai wadah masyarakat yang dipercayakan untuk menabung uang malah menjadi tempat yang meresahkan pada saat ini dengan permasalahan yang ada, seperti yang terjadi saat ini PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk bermasalah dengan Nasabahnya.

Pasalnya, Deposito nasabah yang telah ditabung tidak bisa dicairkan pihak PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ), Tbk.

Baca:

Hampir Setahun Belum Ada Kejelasan, Pelapor Pertanyakan Penanganan Laporan

Hampir Setahun Belum Ada Kejelasan, Pelapor Pertanyakan Penanganan Laporan

Mei 29, 2026
Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela

Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela

April 28, 2026
Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Februari 3, 2026
Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan

Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan

Januari 24, 2026

Hal ini dialami oleh 2 orang nasabah dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk yaitu Bapak Hendrik dan Bapak Heng Pao Tek.

Kedua nasabah ini memiliki hubungan keluarga sebagai anak dan ayah yang  telah menabung dan mendepositokan uangnya senilai Rp. 20.100.000.000,- (Dua Puluh Milyar Seratus Juta Rupiah) di PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk Cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar, namun ketika kedua nasabah ingin mencairkan uang yang telah didepositokan tersebut, Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk tidak mencairkannya.

Terhadap ini, telah di tempuh jalur hukum dengan melaporkan permasalahan ini kepada Pihak yang berwajib dan telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.

Sebelum mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar, Rudi Kadiaman, SH dan Rekan selaku Kuasa Hukum Pak Hendrik dan Heng Pao Tek sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dan Saudari Melati Bunga Sombe selaku Karyawan yang bekerja di PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dan hasil dari pertemuan tersebut adalah PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk berjanji akan menyelesaikan permasalahan dana deposito yang dialami Pak Hendrik dan Heng Pao Tek sejumlah Rp.20.100.000.000,00 (dua puluh milyar seratus juta rupiah) pada hari Selasa, 13 April 2021 paling lambat jam 18.00 WITA. Tetapi terhitung sampai hari ini, janji dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk hanyalah sebatas omongan belaka saja tanpa adanya itikad baik untuk mengembalikan dana milik Bapak Hendrik dan Heng Pao Tek.

Lebih lanjut Rudi Kadiaman, SH mengatakan, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk telah memberikan pernyataan melalui balasan somasi kedua bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk selaku Bank BUMN memerlukan putusan Pengadilan Negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Makassar untuk mengganti kerugian dari nasabah BNI, klien kami Pak Hendrik dan Heng Pao Tek.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, kami mendapati bahwa tidak hanya klien kami yang menjadi korban kerugian dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, tetapi ada pihak lain selaku nasabah PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk yakni Bapak Idris Manggabarani yang mengalami kerugian sebesar Rp.45.000.000.000,00 (Empat Puluh Lima Milyar Rupiah) dan tak hanya Bapak Idris Manggabarani tetapi ada lagi nasabah lain yang mengalami kerugian tersebut dengan kerugian sebesar Rp.40.000.000.000,00 (Empat Puluh Milyar Rupiah.)

Maka dari itu, dapat dilihat bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk selaku Bank Milik Negara tidak bisa menjaga dana dan kepercayaan dari para nasabah dengan adanya kejadian ini.” ungkap Rudi Kadiaman, SH, Sabtu 4 September 2021 di Jalan Lasinrang, saat konferensi Pers.

Seharusnya, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk sebagai Bank dapat menjaga dan menjamin dana dari para nasabah yang telah dipercayakan di PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, bukan malah nasabah yang harus menanggung kerugian yang tidak seharusnya terjadi.

Kami berharap dari Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana deposito milik klien kami Pak Hendrik dan Heng Pao Tek sebesar Rp.20.100.000.000,00 (dua puluh milyar seratus juta rupiah), ” Tutur Rudi Kadiaman, SH.

Laporan : Sari WA

Previous Post

Ketum: Masuknya Pengurus Provinsi  Bentuk Komunikasi dan Dukungan Kuat

Next Post

Dalton Makassar Ethnicity Wedding Expo 2021

Related Posts

Hampir Setahun Belum Ada Kejelasan, Pelapor Pertanyakan Penanganan Laporan
HUKUM & KRIMINAL

Hampir Setahun Belum Ada Kejelasan, Pelapor Pertanyakan Penanganan Laporan

Mei 29, 2026
Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela
HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela

April 28, 2026
Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery
DAERAH

Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Februari 3, 2026
Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan
DAERAH

Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan

Januari 24, 2026
PN Sungguminasa dan Kejari Gowa Tegaskan Penerapan KUHAP Baru di Masa Transisi
DAERAH

PN Sungguminasa dan Kejari Gowa Tegaskan Penerapan KUHAP Baru di Masa Transisi

Januari 15, 2026
“LP Ditolak, CLA LAW FIRM Resmi Adukan Kapolsek Palu Barat ke Kapolda Sulteng”
HUKUM & KRIMINAL

“LP Ditolak, CLA LAW FIRM Resmi Adukan Kapolsek Palu Barat ke Kapolda Sulteng”

November 28, 2025
Next Post
Dalton Makassar Ethnicity Wedding Expo 2021

Dalton Makassar Ethnicity Wedding Expo 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • “Menerangi Pelosok Nusantara: Misi Mulia AJUN Hadirkan Keadilan Informasi dari Sabang hingga Merauke”
  • Bajeng Mengajarkan Arti Kedamaian di Tengah Kesederhanaan
  • Hampir Setahun Belum Ada Kejelasan, Pelapor Pertanyakan Penanganan Laporan
  • DPC Rabithah Alawiyah Makassar Kolaborasi dengan Masjid Assaid Gelar Kurban Idul Adha 2026
  • Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Akan Putus Lewat Putusan Sela

Recent Comments

  1. Abd Azis se mengenai Ketua Baznas Kab. Tanah Toraja Didampingi Komisionernya Berkunjung Ke Desa Bo’ne Buntu Sisong
  2. Abd Azis se mengenai Di Keroyok Hingga Babak Belur, Korban Minta Pelaku Di Tangkap
  3. Abd Azis se mengenai BK DPRD Makassar: Perbuatan Ke 13 Anggota Dewan Itu Salah
  4. Abd Azis se mengenai Parah!! Satu Wartawan Online Jadi bulan Bulanan Oknum Brimob, Saat Meliput Aksi Unras Di DPRD Makassar
  5. Hardiantor mengenai CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

Archives

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Juli 2022
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • September 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017

Categories

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SOSIAL & BUDAYA
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.