RADARNKRI.Com I Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi Akhirnya Mensupervisi tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sementara di tangani Polda Sulsel, rabu 18/04/2018.
Adapun ketiga kasus tersebut, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar dengan tersangka, Kepala BPKAD Erwin Syafruddin Haija.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-Lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tahun anggaran 2016.
Dalam kasus ini ada dua tersangka yaitu Gani Sirman selaku Kadis Koperasi/UKM Kota Makassar, selaku pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Enra Efni selaku PPTK.
Kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan taman dan jalur Penanaman Pohon Ketapang Kencana pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar tahun anggaran 2016.
Kasus ini juga menjerat empat orang tersangka yaitu Abdul Gani Sirman selaku PPK, Budi Susilo selaku PPTK, Buyung Haris selaku tim penyusun Harga Permintaan Sementara, serta Abu Bakar Muhajji selaku PNS penyedia pohon.
Pengambilan alih atau Supervisi ke KPK di benarkan juga oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Menurut Dicky, “kemarin tiga kasus di Pemkot Makassar disupervisi oleh KPK,” ungkapnya (WI)