RADARNKRI.Com I Gowa – Jajaran Kepolisian Polres Gowa, menyita seratus botol lebih minuman beralkohol di rumah bernyanyi mama nyonya dalam operasi yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Maulud, rabu 18/04/2018.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita 138 botol berbagai merek mengandung alkohol yang secara jelas-jelas melanggar aturan.
Aparat kepolisian melancarkan operasi Miras dalam upaya meredam tindak kriminal dan korban jiwa akibat minuman keras.
Operasi ini serempak dilakukan polisi dengan kejadian puluhan korban jiwa akibat menengah minuman oplosan d Jawa Barat.
Penyitaan ratusan minuman beralkohol dari rumah bernyanyi keluarga dibenarkan Kasat Narkoba Polres Gowa. ” Iye, ada ratusan yang kami sita daeng,” ujar AKP Maulud.
Di ketahui rumah bernyanyi Mama Nyonya dinilai hanya tempat refresh bernuansa keluarga. Namun, pihak kepolisian berhasil membuktikan penyelidikan jika rumah bernyanyi Mama Nyonya adalah sarang Miras.
Sementara itu Ketua LSM L Pace, Hertasmin meminta keberanian Pemkab Gowa untuk mencabut izin operasional tempat tersebut. “Bupati harus memberi sanksi tegas dengan mencabut izin agar bisa menjaga Marwah Gowa daerah Beradat,” ujar pria yang familiar dipanggil Daeng Gau. (AS)