MAKASSAR – RadarNkri – Law Firm W. Pattiwaellapia (WP) dampingi Sandi, korban penyalahgunaan data kredit fiktif.
Sandi (31) Warga Jl. Pelita Makassar, yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini mengalami BI Cheking yang diketahui setelah pengajuan permohonan KUR ditolak salah satu Bank BUMN. “Maret (2021) saya mengajukan tapi ditolak oleh bank karena BI Cheking di BAF ( Bussan Auto Finance)”, Terang Sandi. (01/09/2021).
Kerugian Materil dan Inmateril bagi sandi sangat besar dikarenakan pengajuan KUR tersebut nantinya akan digunankan untuk mengembangkan usaha untuk menghidupi ke 3 anaknya ditengah masa pandemik covid19. Sandi dianggap bermasalah pada pembayaran produk elektronik yang menurutnya tidak pernah dia ajukan permohonannya untuk kredit di BAF.
Sejak sandi angkat kuasa di WP (Law Firm Pattiwaellapia) di bulan april 2021. Kuasa hukum telah meminta kepada BAF untuk menunjukkan dokumen-dokumen pengajuan permohonan kredit atas nama kliennya melalui somasi, namun tidak diberikan. Surat Pemutihan diberikan setelah Tim Kuasa Hukum WP bersama Tim Media menyambangi langsung Kantor BAF, di Komplek Alauddin Plaza & Town House No 5-6, Jl. Sultan Alauddin, Makassar.
“Sejak Bulan April saya sudah meminta data pengajuan, atau data serah-terima barang jaminan dari BAF namun sampai sekarang tidak ada, yang diberikan hanyalah surat pemutihan (bukti pelunasan) yang mengugurkan status BI Cheking”. Jelas Chandro F Siburian SH, tim Kuasa Hukum WP.
Menurut William Pattiwaellapia SH, Keganjalan dalam masalah ini, disebabkan Pelaku/mantan karyawan BAF yang telah menjalani proses hukum dikepolisian atas kasus yg sama tetapi tidak menjalani proses dan sanksi hukum atas tindak pidana terhadap kliennya.
Lanjutnya, Manajemen BAF Sendiri tidak kooperatif pada masalah dan kerugian yang dialami kliennya dengan menunjukan pembuktian dokumen pendukung pengajuan kredit sebagai bukti terjadinya penyalahgunaan data sebagai dasar proses hukum kliennya kelak untuk menuntut hak atas kerugian yang di alami.
” Walaupun sudah di putihkan tidak menggugurkan Hak serta Perdata dan Pidananya “, terang William Pattiwaellapia SH.