RADARNKRI.Com I Gowa – Penangan kasus sengketa tanah di sulsel sampai saat ini masih menjadi kendala yang luar biasa, apa lagi dalam persoalan kasus tanah tersebut melibatkan mafia-mafia tanah yang kebal dengan hukum, sabtu 07/07/2018.
Salah satu kasus tanah yang sementara berproses di pengadilan dan bahkan berproses di kantor polisi adalah kasus sengketa tanah, Soe Daeng Lalang yang kembali berpolemik dan merembes pada pengklaiman tanah milik Mansyur Dg Sese sebagai ahli waris , di dusun Sailong Desa Sunggumanai Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.
Dalam proses hukum di pengadilan penggugat atas nama Rasyid Dg Situju mengklaim bahwa tanah seluas 9.115 meter persegi itu adalah miliknya dan memiliki bukti yang dijadikan dasar untuk menggugat, sementara tergugat juga memiliki bukti yang di jadikan dasar untuk melawan penggugat.
Kasus tersebut sebelumnya telah diberitakan bahwa tanah sengketa tersebut berstatus quo telah dilakukan penyitaan oleh pihak Penyidik Unit IV Harda II Ditreskrimum Polda Sulsel dengan memasang Police Line di lokasi.
Yang menjadi pertanyaan besar bahwa penyidik Ditreskrimum Kanit IV Harda II Polda Sulsel yang dipimpin langsung oleh Kompol Muhammad Yusuf dan Iptu Nawir beberapa waktu lalu setelah melakukan penyitaan dan merobohkan dan merusak, apakah hal itu dapat di benarkan atau tidak?
Akibak pengrusakan tersebut muncul dampak yang sangat merugikan dimana rumah kebun yang ada dilokasi tersebut tidak bisa dipergunakan lagi.
Hal itu dianggap, pihak penyidik Polda diduga melakukan pembiaran dan memihak, karena penyerobotan pilice line yang dilakukan oleh sekelompok preman itu tidak ditindaklanjuti.
Di ketahui dalam proses perdata sebelumnya, Soe Daeng Lalang dan Rasyid Dg Situju saling gugat menggugat atas pengklaiman tanah tersebut. Hal ini membuat Mansyur resah lantaran kasus itu merembes ke tanah warisan milik bapaknya yang diklaim oleh Rasyid Dg Situju.
“Itu tanah milik orang tua. Seharusnya tidak ada laporan tersangka karena belum ada laporan, saat ditanyakan akte jual beli tanahnya, katanya tidak ada, dan dia (Rasyid) bilang juga kalau dia beli dari orang lain, kalau Rasyid Situju telah membeli lokasi tanah warisan kami kenapa riwayat kepemilikan tanah yang dia daftarkan ke ATR/BPN untuk persertifikatan adalah rincik, lagi pula rincik tersebut tidak terdaftar pada buku F blok 74 desa sunggumanai,” ucap dia, saat ditemui di pengadilan negeri sungguminasa.
Lalu, Mansyur mengatakan bahwa tanah tersebut dilengkapi dokumen asli dari warisan almarhum bapaknya kepada keluarga.
“Saya berharap agar tanah tersebut kembali di keluarga,” kata dia.
Kemudian dikatakan. Mungkin saja target Rasyid Dg Situju menggugat lokasi Soe Dg Lalang kemudian ikut mengklaim lokasi tanah warisan orang tua saya karena lokasi tanah kami didepan pinggir jalan kebetulan lokasi tanah kami berbatasan langsung dengan lokasi tanah Soe Dg Lalang. Harga lokasi tanah di Sailon berkisar 2 juta permeter, memang sangat menggiurkan dan harganya sangat fantastis mencapai 18 milyar.
“Paling mengherankan dan sangat tidak rasional kalau kita analisa terkait penetapan tersangka atas diri saya, Rasyid Situju melaporkan Soe Dg Lalang kemudian saya dan beberapa orang lainnya menjadi saksi tapi kenapa saya jadi tersangka sekarang dengan kasus pengrusakan dan penyerobotan, apa yang saya rusak di lokasi tanah tersebut dan tanahnya siapa di serobot?,” tanya Mansyur.
Jauh dikatakan Mansyur. Sementara saat ini saya ajukan gugatan perdata terhadap Rasyid Situju dan kawan kawan karena mengklaim dengan memagar lokasi tanah warisan tersebut dan lagi bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa.
Ditempat terpisah, Mantan Ketua LSM Mapankan, Syafriadi Djaenaf, saat dikonfirmasi Sabtu, 7 Juli 2018, mengatakan penetapan tersangka dengan tuduhan pidana pengrusakan dan penyerobotan terhadap Mansyur sangat dipaksakan dan tidak mendasar karena lokasi tanah tersebut sementara bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Belum di ketahui siapa pemilik tanah tersebut dikarenakan belum ada putusan.
“Bagaimana bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka terhadap lokasi Tanah masih berstatus quo, pelaporan pengrusakan dan penyerobotan atas nama Soe Dg Lalang sebagai terlapor kemudian orang lain yang jadi tersangka, pada surat penyampaian penetapan tersangka Mansyur Dg Sese tercatat Soe Dg Lalang disangka melanggar pasal 406 dan 167 Pengrusakan dan Penyerobotan, aneh bukan kalau terlapor disangkakan kemudian orang lain dijadikan tersangka,” kata Dg Mangka sapaan akrabnya itu.(ilyas)