• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
RADAR NKRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result

“Nama Berbeda, Orang Sama: Sidang Ang Mery Bongkar Kejanggalan Laporan Mantan Suami”

Januari 20, 2026
in DAERAH
“Nama Berbeda, Orang Sama: Sidang Ang Mery Bongkar Kejanggalan Laporan Mantan Suami”
371
SHARES
789
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gowa RadarNKRI – Kasus dugaan pemalsuan identitas yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Perkara ini kembali mencuat setelah terdakwa, Ang Mery, menjalani persidangan pada Januari 2026.

Ang Mery, ibu dari tiga orang anak, dilaporkan oleh mantan suaminya, Kong Ambry Kandoly, yang kini tinggal di Kota Palopo. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Sulawesi Selatan pada 8 Desember 2023 lalu.

Baca:

Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan

Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan

Februari 7, 2026
Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Februari 3, 2026
Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga Wafat, Sulawesi Barat Berduka

Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga Wafat, Sulawesi Barat Berduka

Januari 31, 2026
Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan

Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan

Januari 24, 2026

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Ang Mery ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2025 atas dugaan pemalsuan identitas. Berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa, dan pada 17 Desember 2025, Ang Mery mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Ironisnya, dengan rentang waktu penanganan yang cukup panjang, kasus ini baru kembali mencuat hingga terdakwa akhirnya ditahan dan dihadapkan ke meja hijau.

Melalui penasihat hukumnya, Yusuf Laoh, terungkap sejumlah fakta dalam persidangan yang dinilai janggal. Salah satunya, Kong Ambry Kandoly diketahui sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara pemalsuan tanda tangan terkait jual beli tanah tanpa sepengetahuan Ang Mery.

“Klien kami dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri atas dugaan pemalsuan identitas. Namun fakta di persidangan pada Senin 19 Januari 2026 kemarin justru mengungkap bahwa pihak yang memalsukan tanda tangan dalam AJB 279/2011 adalah mantan suaminya,” ujar Yusuf Laoh kepada awak media, Selasa(20/1/2026).

Yusuf menjelaskan, keterangan tersebut terungkap saat majelis hakim memeriksa saksi-saksi di persidangan. Termasuk pengakuan Kong Ambry yang menyatakan pernah ditahan atas kasus pemalsuan tanda tangan mantan istrinya.

Dalam akta jual beli (AJB) yang sebelumnya dilaporkan Ang Mery, tercantum nama “Mery Anggrek”, sementara nama yang digunakan saat ini adalah “Ang Mery”. Perbedaan penulisan nama itulah yang kemudian dijadikan dasar laporan dugaan pemalsuan identitas oleh Kong Ambry.

“Dalam persidangan, Kong Ambry sempat menyatakan tidak mengenali nama Mery Anggrek. Padahal, ia sendiri pernah dipidana karena memalsukan tanda tangan Mery Anggrek alias Ang Mery, yang tidak lain adalah istrinya saat itu, dalam Akta 279/11 Kong mengakui bahwa Nyonya Merry Anggrek adalah Istri nya,” ungkap Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menyebutkan bahwa dalam persidangan pada 19 Januari 2026, saksi yang dihadirkan dari pihak kelurahan menegaskan bahwa nama Mery Anggrek dan Ang Mery adalah orang yang sama, sesuai dengan surat keterangan resmi dari kelurahan.

“Saksi dari kelurahan menyatakan secara tegas di hadapan majelis hakim bahwa Mery Anggrek dan Ang Mery adalah orang yang sama,” tegasnya.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Yusuf menilai keterangan Kong Ambry Kandoly yang mengaku baru mengetahui nama Mery Anggrek pada tahun 2023 adalah tidak benar. Pasalnya, Akta Jual Beli Nomor 279 Tahun 2011 tertanggal 10 Mei 2011 telah mencantumkan nama Mery Anggrek, jauh sebelum Ajb lima akta yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan.

Selain itu, penasihat hukum Ang Mery juga menyoroti klaim kerugian sebesar Rp100.000.000.000,- (Seratus Milyard) yang disampaikan pelapor. Menurutnya, angka tersebut merupakan taksiran pribadi dan tidak sesuai dengan fakta objek perkara.

“Berdasarkan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), nilai jual objek pajak (NJOP) tanah tersebut adalah Rp128.000 per meter persegi. Dengan luas 7.907 meter persegi, total nilainya sekitar Rp1.012.096.000. Angka ini sangat berbeda dengan nominal kerugian yang disebutkan dalam surat dakwaan maupun asumsi pelapor,” jelas Yusuf.

Ia menambahkan, hingga saat ini objek tanah yang dimaksud belum pernah diperjualbelikan, sehingga klaim kerugian yang disampaikan pelapor dinilai tidak berdasar.

Penasihat hukum Ang Mery berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan agar perkara ini dapat diputus secara adil dan objektif.

Sementara itu, Kong Ambry yang dikonfirmasi terkait dugaan pemalsuan identitas yang di tuduhkan oleh mantan istrinya jestru membantah semua tuduhan itu. Hal itu disampaikan di pengadilan usai menjalani persidangan.

“Saya tidak pernah melakukan pemalsuan identitas seperti yang dituduhkan terdakwa,” Jelasnya dengan Singkat. (*)

Laporan (Red) RadarNKRI

Previous Post

Puing Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Operasi SAR Terus Dilanjutkan

Next Post

Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan

Related Posts

Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan
DAERAH

Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan

Februari 7, 2026
Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery
DAERAH

Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Februari 3, 2026
Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga Wafat, Sulawesi Barat Berduka
DAERAH

Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga Wafat, Sulawesi Barat Berduka

Januari 31, 2026
Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan
DAERAH

Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan

Januari 24, 2026
Puing Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Operasi SAR Terus Dilanjutkan
DAERAH

Puing Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Operasi SAR Terus Dilanjutkan

Januari 19, 2026
PN Sungguminasa dan Kejari Gowa Tegaskan Penerapan KUHAP Baru di Masa Transisi
DAERAH

PN Sungguminasa dan Kejari Gowa Tegaskan Penerapan KUHAP Baru di Masa Transisi

Januari 15, 2026
Next Post
Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan

Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan
  • Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery
  • Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga Wafat, Sulawesi Barat Berduka
  • Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan
  • “Nama Berbeda, Orang Sama: Sidang Ang Mery Bongkar Kejanggalan Laporan Mantan Suami”

Recent Comments

  1. Abd Azis se mengenai Kasat Lantas Polrestabes Makassar Beri Himbauan, Warga Diminta Tetap Waspada
  2. Abd Azis se mengenai Helikopter Milik PT. IMIP Terjatuh, Begini Kronologinya
  3. Abd Azis se mengenai Dinilai Langgar Aturan Perda,  Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Segel Baba The Resto & Cafe
  4. Abd Azis se mengenai Ketua Baznas Kab. Tanah Toraja Didampingi Komisionernya Berkunjung Ke Desa Bo’ne Buntu Sisong
  5. Abd Azis se mengenai Di Keroyok Hingga Babak Belur, Korban Minta Pelaku Di Tangkap

Archives

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Juli 2022
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • September 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017

Categories

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SOSIAL & BUDAYA
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.