RADARNKRI.Com I Makassar – Setelah Putusan MA Dibacakan dan menolak Kasasi KPU Makassar, Tim Hukum DIAmi tidak tinggal diam, sehingga akan melakukan Langkah hukum dan sementara di persiapkan, selasa 24/04/2018.
Panglima Squadron, Maqbul Halim mengatakan, jika saat ini DIAmi sedang mempersiapkan langkah hukum yang akan ditempuh pasca putusan MA.
Menurutnya hal ini dilakukan dengan Tujuan untuk mengalahkan perampokan hukum dalam pilkada,” singkatnya.
“DIAmi memastikan langkah hukum selanjutnya di MA, MK dan KY terhadap hakim MA,” ujar Maqbul Halim melalui pesan singkatnya, Selasa (24/4/2018).
Namun langkah hukum yang akan ditempuh menurut Maqbul setelah KPU menerbitkan Surat Keputusan Eksekusi dari KPU Makassar. (AS)