• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
RADAR NKRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result

Polisi Tetapkan Sepasang Kekasih Sebagai Tersangka Kasus Aborsi di Malang

September 12, 2023
in HUKUM & KRIMINAL
Polisi Tetapkan Sepasang Kekasih Sebagai Tersangka Kasus Aborsi di Malang
371
SHARES
789
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG – RadarNKRI – Aparatur Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus aborsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang.

Dalam pengungkapan ini, polisi telah menetapkan dua tersangka utama yang diduga terlibat dalam upaya pengguguran janin yang telah berusia sekitar 5 bulan.

Baca:

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta

Mei 15, 2025
LBH No Viral No Justice dan PT BOS Gelar Pendidikan Jurnalistik Bertema “Jurnalisme Advokasi”

LBH No Viral No Justice dan PT BOS Gelar Pendidikan Jurnalistik Bertema “Jurnalisme Advokasi”

Maret 15, 2025
Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

April 2, 2024
Dituding Melakukan Pelanggaran, Camat Pallangga Angkat Bicara

Dituding Melakukan Pelanggaran, Camat Pallangga Angkat Bicara

Maret 30, 2024

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan kedua pelaku merupakan pasangan kekasih berinisial LA (22) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, dan MK (22) asal Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami berhasil mengungkap kasus terkait tindak pidana aborsi, yang menjadi jadi korban adalah janin berusia 5 bulan,” kata Kompol Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (9/9/2023).

Wakapolres menambahkan, Kasus ini terungkap atas laporan dari HD (23), mantan kekasih MK, yang menolak permintaan tersangka MK untuk membantu menguburkan janin tersebut. HD kemudian melapor kepada kepolisian pada 23 Agustus 2023 lalu.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah kos Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan kedua pelaku.

Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada tanggal 4 September 2023.

“Dua tersangka ini bisa kita amankan di seputaran wilayah kota Malang beberapa hari setelah kita mengembangkan kasus,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Wisnu, kronologis berawal saat tersangka LA mengaku hamil pada MK pada awal Agustus 2023.

Mendengar berita tersebut, MK kemudian mencoba menggugurkan kandungannya dengan cara membeli obat keras berbahaya melalui perantara seorang teman.

Pada tanggal 22 Agustus 2023, MK dan LA sepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan meminum obat keras tersebut, yang pada akhirnya mengakibatkan janin tersebut digugurkan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita berang bukti dari tersangka, diantaranya tas kresek, kain terdapat noda darah, gunting, sekop dan panci penanak nasi.

Diketahui panci tersebut digunakan tersangka sebagai wadah janin sesaat setelah proses pengguguran kandungan.

“Semua barang bukti ini berkaitan langsung dengan janin yang digugurkan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Iptu Taufik, menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka MK terkait darimana bisa mendapatkan obat keras yang digunakan untuk menggugurkan janin tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait siapa yang menyediakan obat keras yang digunakan sebagai sarana untuk menggugurkan kandungan tersbeut,” kata Taufik.

Taufik mengimbau kepada masyarakat bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran tentang bahaya pengguguran janin yang tidak sah dan akan terus berupaya untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak.

“Kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan aborsi ilegal, sekaligus menjadi tindakan preventif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 342 KUHP Jo Pasal 341 Jo Pasal 80 ayat (3) dan/atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka akan menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Nur Aini)

Previous Post

Polri, BP Batam, Masyarakat Selesaikan Konflik Rampang Secara Musyawarah

Next Post

Wujud Rasa Terimakasih, Kapolres Pasuruan Berikan Penghargaan Kepada Personil Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Related Posts

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta
DAERAH

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta

Mei 15, 2025
LBH No Viral No Justice dan PT BOS Gelar Pendidikan Jurnalistik Bertema “Jurnalisme Advokasi”
HUKUM & KRIMINAL

LBH No Viral No Justice dan PT BOS Gelar Pendidikan Jurnalistik Bertema “Jurnalisme Advokasi”

Maret 15, 2025
Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan
HUKUM & KRIMINAL

Nasabah Tuntut Pengembalian Barang Bukti, Bank Plat Merah tidak Menjalankan Putusan Pengadilan

April 2, 2024
Dituding Melakukan Pelanggaran, Camat Pallangga Angkat Bicara
DAERAH

Dituding Melakukan Pelanggaran, Camat Pallangga Angkat Bicara

Maret 30, 2024
Bank BNI Belum Laksanakan Putusan Pengadilan, Penasihat Hukum Hendrik dan Ahli Waris alm Heng Pao Tek Menggelar Konferensi Pers
HUKUM & KRIMINAL

Bank BNI Belum Laksanakan Putusan Pengadilan, Penasihat Hukum Hendrik dan Ahli Waris alm Heng Pao Tek Menggelar Konferensi Pers

Maret 30, 2024
Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang Divonis Bebas dari Tuntutan Jaksa
DAERAH

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang Divonis Bebas dari Tuntutan Jaksa

Maret 22, 2024
Next Post
Wujud Rasa Terimakasih, Kapolres Pasuruan Berikan Penghargaan Kepada Personil Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Wujud Rasa Terimakasih, Kapolres Pasuruan Berikan Penghargaan Kepada Personil Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Semangat Berkurban Pemuda Syubban Masjid Assaid, Jalan Lombok Makassar Sulawesi Selatan
  • Ratusan Burung Merpati Hiasi Keindahan Masjid Assa’id di Jalan Lombok Makassar
  • Maling Motor Kembali Beraksi di Depan Toko Parfum Istana Wangi, Korbannya Anggota Marinir
  • Ratusan Ribu Jamaah Hadiri Haol Habib Abubakar bin Muhammad Assegaf di Gresik
  • Warga Andi Tonro Bangkit Usai Kebakaran Hebat, Pemerintah dan Masyarakat Terus Salurkan Bantuan

Recent Comments

  1. Abd Azis se mengenai Kasat Lantas Polrestabes Makassar Beri Himbauan, Warga Diminta Tetap Waspada
  2. Abd Azis se mengenai Helikopter Milik PT. IMIP Terjatuh, Begini Kronologinya
  3. Abd Azis se mengenai Dinilai Langgar Aturan Perda,  Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Segel Baba The Resto & Cafe
  4. Abd Azis se mengenai Ketua Baznas Kab. Tanah Toraja Didampingi Komisionernya Berkunjung Ke Desa Bo’ne Buntu Sisong
  5. Abd Azis se mengenai Di Keroyok Hingga Babak Belur, Korban Minta Pelaku Di Tangkap

Archives

  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Juli 2022
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • September 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017

Categories

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SOSIAL & BUDAYA
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.