RADARNKRI.Com l Gowa – Seorang pelaku curat spesialis curi ban dan velg mobil di wilayah Kabupaten Gowa, pada Jumat (24/08) yang lalu berhasil diringkus oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Somba Opu Polres Gowa. Pelaku Lel. SA (36th) berhasil diamankan petugas dirumahnya di Jln. Muh. Jufri Lorong 9 No.20 kel. Tammua Kec. Tallo Kota Makassar.
Hasil ungkap tersebut dipaparkan langsung Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kapolsek Somba Opu Kompol Kaharuddin dan Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar Press Conference di halaman Kantor Polsek Somba Opu, pada Kamis (30/08/2018) pukul 13.00 wita.
Diakui pelaku yang juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama itu, bahwa aksinya telah dilakukan di 6 (enam) TKP di wilayah Kabupaten Gowa, yang kebanyakan dilakukan di BTN Tamarunang Indah, dengan sasaran kendaraan yang sedang terparkir yang diambil secara random sampling dalam waktu 10 menit. “Jika ada kesempatan lebih, pelaku menyempatkan mengambil audio maupun barang-barang yang ada di dalam mobil,” tambah Shinto Silitonga.
Pelaku melakukan aksinya bersama 4 (empat) orang temannya dengan peranannya yang berbeda-beda, dan telah diketahui identitasnya masing-masing yang saat ini sedang dalam proses pencarian,” terang Kapolres Gowa.
Tak hanya itu, berdasarkan penuturan pelaku bahwa untuk melancarkan aksinya, ia menjadikan 2 hari tertentu yakni pada hari Kamis dan Jumat malam yang dianggap sakral sehingga aksinya dapat berjalan lancar.
Sebanyak 87 buah ban dan velg beragam ukuran dan merk pun berhasil diamankan sebagai barang bukti saat dilakukan penangkapan pelaku di rumahnya dan 3 (tiga) rumah lainnya berdasarkan penunjukkan dari pelaku.
Adapun pelaku tersebut dijerat Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3e dan 4e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan subsisider 481 ancaman hukuman 5 tahun.(Ilyas)