RADARNKRI.Com l Gowa –
Kali ini ada beberapa Desa yang akan mengelar Pilkades di Kabupaten Gowa, permasalahan pun mulai bermunculan hal ini datang dari Desa Lonjo Boko Kecamatan Parangloe yang mana di duga Kuat salah seorang calon kepala Desa telah di loloskan PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Gowa menggunakan ijazah palsu. 13/10/2018
Andi Hakim SH.MH, Ketua Dewan pemantau penyelenggara Negara Indonesia (DPPNI) dan juga Advokat ini angkat bicara terkait adanya salah seorang yang diduga kuat mengunakan ijazah palsu saat mendaftar menjadi calon kepala Desa Lonjoboko, Andi Hakim dalam hal ini berharap kepada pemerintah kabupaten Gowa untuk menganulir kembali atas Nama Nuntung yang telah di loloskan, karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi P4kd yang di buktikan dengan surat P4kd tentang verifikasi kebenaran ijazah dan adanya surat keterangan dari Diknas kota makassar karena ijazah tersebut tidak terdaftar.
Dalam hal ini juga telah di perkuat surat dari P4kd terkait permintaan verifikasi kebenaran ijasah tersebut dan juga laporan secara resmi dari LSM melalui Polres Gowa. Apabila kelolosanya tidak di anulir menjadi calon maka ini masuk area pidana dan dapat di jerat dengan pidana pasal 263,264,265 dan 266 serta pasal 55 dan 56 artinya siapa yang membuat siapa yang menggunakan dan siapa orang turut membantu secara bersama -sama maka ini sudah pasti terjerat hukum.
Lanjut Bukti asli tersebut sudah ada di tangan P4kd dan apabila tidak di laporkan kepada pihak penegak hukum dan pemerintah kabupaten Gowa maka yang bersangkutan pun dapat di jerat pasal 55 dan 56 yaitu ikut membantu secara bersama – sama meloloskan orang yang sudah jelas mengunakan ijazah palsu
Lebih baik saudara Nuhun calon kepala desa Lonjoboko mengundurkan diri daripada maju sebagai calon kepala desa karena ini adalah salah satu bentuk penipuan terhadap masyarakat
Tambahnya, Andi Hakim SH.MH berharap kepada Kapolres Gowa untuk segera memproses Saudara Nuntung apalagi sudah ada laporan resmi dari salah satu Lsm dan diharapkan agar tidak berlarut karena ini bentuk pelanggaran hukum. Pungkasnya. (Ilyas)