• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
RADAR NKRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result

Sidang Kasus Kecurangan CASN Sidrap 2021, Penasehat Hukum : JPU Tidak Netral

Dok. Muh Israq Mahmud saat di Ruang Sidang

November 3, 2022
in HUKUM & KRIMINAL
Sidang Kasus Kecurangan CASN Sidrap 2021, Penasehat Hukum : JPU Tidak Netral
371
SHARES
789
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIDRAP – Kasus kecurangan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kab. Sidrap tahun 2021 kembali di gelar. Melalui Via Zoom, Dua Terdakwa, AM dan N di hadirkan dalam sidang sebagai saksi untuk dakwaan masing-masing secara bergantian. Pengadilan Negeri Sidrap. Jl. Jend. Sudirman, Kab. Sidrap, Sul-sel. Rabu, 2 November 2022.

Dalam sidang yang dipimpin oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Jusdy Purmawan, S.H.M.H., Terjadi kontra antara keterangan N dan AM/VV, N membenarkan Keterlibatan AM sebagai salah satu penjawab soal sedangkan AM membantah keterangan N dan menyangkal keterlibatannya, Kedua Terdakwa dicecar pertanyaan-pertanyaan konfrontatif dari keterangan masing-masing.

Baca:

Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Februari 3, 2026
Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan

Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan

Januari 24, 2026
PN Sungguminasa dan Kejari Gowa Tegaskan Penerapan KUHAP Baru di Masa Transisi

PN Sungguminasa dan Kejari Gowa Tegaskan Penerapan KUHAP Baru di Masa Transisi

Januari 15, 2026
“LP Ditolak, CLA LAW FIRM Resmi Adukan Kapolsek Palu Barat ke Kapolda Sulteng”

“LP Ditolak, CLA LAW FIRM Resmi Adukan Kapolsek Palu Barat ke Kapolda Sulteng”

November 28, 2025

AM mengaku bekerja sebagai Freelance dan Dirinya merupakan seorang pengajar Privat untuk SD, SMP, SMA, calon Maba di berbagai sekolah tinggi dan juga sebagai mentor untuk beberapa Calon ASN baik secara via Daring dan Offline.

Dalam keterangannya AM mengaku, menjawab soal-soal merupakan aktifitas kesehariannya sebagai Guru Privat dan mentor yang terkhusus pada bidang TPA (Test Potensi Akademik) .

” Di grub TELEGRAM Pertanyaan-pertanyaan yang masuk langsung saya jelaskan, untuk yang japri saya (WA) saya kumpulkan dulu baru saya jawab di malam hari”. Ungkap AM, ketika di tanya Hakim tentang cara kerja AM sebagai guru Privat dan mentor.

AM juga mengaku tidak pernah di beri tugaskan oleh Terdakwa B untuk menjawab soal CASN Kab. Sidrap tahun 2021.”Saya tidak bisa pastikan itu soal CASN 2021 atau bukan, karena sepanjang tahun berulangkali saya sudah sering Terima soal-soal seperti itu”. Ungkap AM.

Dalam sidang, AM juga membantah keterangan N yang mengatakan Dirinya
menerima Transferan Uang dari salah satu Terdakwa B, Selain itu AM juga mengatakan alasan dirinya tidak menandatangani BAP terakhir dirinya karena adanya ketidaksesuaian pasal dan tambahan pasal untuk dirinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berulangkali mengingatkan dalam sidang, para terdakwa untuk berkata yang sebenarnya dan mengingatkan tentang sanksi keterangan kesaksian palsu.

“Sebagai JPU, Bila mana dianggap keterangannya bertentangan satu sama lain atau tidak mendukung atau berdiri sendiri sudah sepantasnya kami mengingatkan kiranya yang bersangkutan harus terbuka”, ungkap JPU, Ady Haryadi Annas S.H.,M.H., usai sidang kepada media.

Selanjutnya, Ady menjelaskan Tentang BAP terakhir yang tidak ditandatangani karena terapan pasal yang tidak diterima AM.
“wajar, seperti pada penjelasan tadi adanya perbedaan pasal sehingga saya (AM/VV) tidak terima”, Ungkap Ady

“Kami tidak kesana mempertimbangkannya kalau soal tuntutan kami tetap pertimbangkan Fakta persidangan.”, Sambungnya ketika ditanya dakwaan dalam BAP terakhir AM apakah masuk dalam tuntutan JPU.

Di konfirmasi ke Penasehat Hukum Terdakwa AM, Adv. Muh. Israq Mahmud, S.Hi.,CLA.,CIL, Justru beranggapan Sidang terlihat tidak netral. Menurutnya penuntut umum sangat memihak dan membela N dan menyudutkan AM yang mengesankan Keterangan N sama sekali tidak didalami, apakah keterangan tersebut rekayasa atau tidak, sedangkan keterangan AM sudah dipastikan keterangan bohong.

“Keterangan N pada BAP konfrontasi jelas berbeda dengan keterangannya pada persidangan, tapi penuntut umum kelihatannya tidak mempermasalahkan. N mengaku diintimidasi oleh AM sehingga jadi takut. Bagaimana mungkin seorang laki-laki dewasa takut dengan AM yang perempuan. Pasti N takut berbohong saat itu. Sedangkan keterangan AM sejak BAP di kepolisian sampai sidang semuanya sama namun menurut JPU itu keterangan bohong.”. Sambungnya.

Muh Israq juga menanggapi profesionalitas dan etika JPU saat bertanya maksud AM bertemu dengan Terdakwa B di balkon hotel GS.

“JPU mengungkapkan pertanyaan dengan kalimat, ” apakah saudari AM tahu jika Terdakwa B sudah punya istri? “, Kalimat ini gak ada hubungannya dengan dakwaan dan mengesankan AM seorang pelakor. Padahal AM bersama temannya bertemu secara kebetulan saja dengan Terdakwa B.”, terangnya.

“Semua keterangan N tidak sesuai dengan bukti lain. Hasil lab forensik menyatakan tidak ada bukti akses enam laptop pada komputer peserta, tapi N menyatakan ada aktifitas 6 laptop yang mengakses komputer. Saksi A dalam keterangannya dibawah sumpah menyatakan tidak ada aktifitas orang sebanyak 10 orang di rumah kosnya, tapi N tdk membantah.” Tutupnya.

Laporan: Harrey Kiswah

Tags: CPNSJaksa Penuntut UmumKasus ASNMuh IsraqPengadilan Negeri Sidrap
Previous Post

Polri Gelar Latihan Pra Operasi Puri Agung 2022, Kalian Wajib Tahu

Next Post

Hadiri Peresmian RSMBS, Kapolri: Faskes yang Memadai Wujudkan Indonesia Maju 2045

Related Posts

Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery
DAERAH

Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Februari 3, 2026
Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan
DAERAH

Cekcok di Kios Jagung Takalar Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan

Januari 24, 2026
PN Sungguminasa dan Kejari Gowa Tegaskan Penerapan KUHAP Baru di Masa Transisi
DAERAH

PN Sungguminasa dan Kejari Gowa Tegaskan Penerapan KUHAP Baru di Masa Transisi

Januari 15, 2026
“LP Ditolak, CLA LAW FIRM Resmi Adukan Kapolsek Palu Barat ke Kapolda Sulteng”
HUKUM & KRIMINAL

“LP Ditolak, CLA LAW FIRM Resmi Adukan Kapolsek Palu Barat ke Kapolda Sulteng”

November 28, 2025
“Hilang Enam Hari, Bilqis Akhirnya Ditemukan Selamat”
HUKUM & KRIMINAL

“Hilang Enam Hari, Bilqis Akhirnya Ditemukan Selamat”

November 9, 2025
“Gegara Suara Nyanyian, Dua Warga Gowa Tewas Ditikam — Kapolres Langsung Turun ke TKP”
HUKUM & KRIMINAL

“Gegara Suara Nyanyian, Dua Warga Gowa Tewas Ditikam — Kapolres Langsung Turun ke TKP”

November 3, 2025
Next Post
Hadiri Peresmian RSMBS, Kapolri: Faskes yang Memadai Wujudkan Indonesia Maju 2045

Hadiri Peresmian RSMBS, Kapolri: Faskes yang Memadai Wujudkan Indonesia Maju 2045

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
  • Pererat Silaturahmi Seniman Makassar, Qis Parfume dan LA Management Gelar Buka Puasa Bersama di Balla Rate”
  • Pengunjung Kaget! Artis Dangdut Nasional Tiba-tiba Manggung di Kafe Gowa
  • Majelis Al Mustofa Makassar Gelar Isra’ Mi’raj Dirangkaikan Sambut Ramadhan
  • Saksi Ungkap Penggunaan KTP dalam Proses AJB pada Sidang Ang Mery

Recent Comments

  1. Abd Azis se mengenai Kasat Lantas Polrestabes Makassar Beri Himbauan, Warga Diminta Tetap Waspada
  2. Abd Azis se mengenai Helikopter Milik PT. IMIP Terjatuh, Begini Kronologinya
  3. Abd Azis se mengenai Dinilai Langgar Aturan Perda,  Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Segel Baba The Resto & Cafe
  4. Abd Azis se mengenai Ketua Baznas Kab. Tanah Toraja Didampingi Komisionernya Berkunjung Ke Desa Bo’ne Buntu Sisong
  5. Abd Azis se mengenai Di Keroyok Hingga Babak Belur, Korban Minta Pelaku Di Tangkap

Archives

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Juli 2022
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • September 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017

Categories

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SOSIAL & BUDAYA
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.