RadarNkri.com | Makassar -Sebelumnya Serikat Pekerja Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia Sulawesi Selatan (SP-DPD PPI SULSEL) telah melakukan persuratan permohonan Audiensi ke Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tentang carut marutnya regulasi ketenagakerjaan pelaut khususnya pelaut di Sulawesi Selatan yang bekerja dikapal lokal atau kapal dalam negeri.Makassar, 10/01/2020
Pertemuan Audiensi tersebut di adakan di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan komisi E pada hari Jum’at 10/01/2020. Audiensi tersebut disambut baik oleh H.Ince Langke, S.Pd,MM,Pub. Selaku wakil ketua Komisi E beserta dengan jajarannya.”terang Tono”(Kabid OKK PPI SULSEL).
Dalam pertemuan tersebut Sukardi Sulkarnain selaku ketua PPI SULSEL,Menjelaskan bahwa regulasi Pelaut Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan sedang tidak baik-baik saja.mulai dari kesejahteraan pelaut yang di upah tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), Tidak adanya Jaminan sosial ketenagakerjaan sampai banyaknya kasus-kasus pelaut yang masuk laporan dari yang dipecat Sepihak dan hak asuransi kematian yang tidak dibayarkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.”jelas Sukardi”.
Lanjut Sukardi,dalam Undang-undang Pelayaran khususnya pada pasal 337 secara tegas telah menyatakan bahwa Ketentuan Ketenagakerjaan dibidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan, akan tetapi ketentuan ketenagakerjaan yang telah ada saat ini, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan beserta aturan turunannya dinilai belum sepenuhnya menyentuh baik pelaut maupun para awak kapal yang bekerja didalam negeri khususnya para pelaut Sulawesi Selatan, sehingga baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah belum hadir untuk memberikan perlindungan hukum.”terang Sukardi”.
Sukardi Sulkarnain juga menegaskan bahwa,kami mendorong dan mengusulkan ke komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menerbitkan peraturan daerah(Perda) tentang penempatan dan perlindungan pelaut serta Upah Sektoral untuk pelaut yang bekerja didalam negeri.”ungkap Sukardi”.
H.Ince Langke, S.Pd,MM, Pub, selaku wakil ketua komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sangat merespon baik dan mengatakan bahwa selanjutnya akan di jadwalkan pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan akan menghadirkan pihak-pihak terkait seperti Serikat Pekerja,Asosiasi pengusaha,Disnaker,Kesyahbandaran dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.”ungkap Ince Lance”
Kami berharap kedepannya para pemangku kebijakan bisa mendengar keluh kesah kami selaku pelaut yang bekerja didalam negeri.”tutup Sukardi”
Laporan : Teddy
Penerbit : A. Ilyas