RADARNKRI.Com I Makassar – Pihak Imigrasi kelas I Makassar berhasil mengamankan empat warga negara asing asal China di Kabupaten Takalar, kamis 18/05/2018.
WNA tersebut masing-masing bernama Chen Kuan (39), Zhong (48), Chen Haichai (37) dan Yangbaorong (57). Semuanya berasal dari Huwandong China.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, Andi Pallawarukka mengatakan, diamankannya keempat WNA asal China berdasarkan dari informasi yang diterima pihaknya sehingga memerintahkan tim untuk segera ke Kabupaten Takalar.
“Kita sebelumnya mendapatkan informasi dari intelijen bahwa ada warga asin di Kabupaten Takalar. Jadi saat itu juga kita langsung memerintahkan tim untuk segera datang ke lokasi,” kata Andi Pallawarukka saat ditemui di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, Jumat (18/5/2018).
Kemudian dilakukan pemeriksaan awal terhadap empat orang WNA asal China ini, lanjut Andi Pallawarukka, dari hasil itu diketahui bahwa tak ada satu pun yang membawa paspor.
“Saat diinterogasi ternyata WNA ini tak ada satu pun yang membawa paspor. Ada yang membawa tapi hanya copyan setelah dilakukan pemeriksaan singkat, kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Makassar,” terangnya.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar menuturkan, bahwa keempatnya datang ke Indonesia menggunakan visa bisnis. Sementara paspornya masih berada di Surabaya dan akan di bawa ke pihak Imigrasi.
“Tadi sore sekitar pukul 16.30 Wita, paspornya sudah ada di kantor Imigrasi Makassar. Malam ini, kita masih lanjutkan pemeriksaannya. Visanya mereka pake visa bisnis dan juga tidak ada pelanggaran,” ungkapnya.
Tujuan kedatangan empat WNA asal China itu, kata Andi Pallawarukka, berdasarkan pemeriksaan oleh pihaknya bahwa mereka mendapatkan informasi terkait adanya Teripang di daerah Kabupaten Takalar. Pasalnya bisnis keempat WNA ini adalah bisnis Teripang.
“Mungkin yang bersangkutan akan kita kembalikan ke Surabaya lalu pulang ke negaranya,” tutupnya.(AS)