“Terkait pembangunan twin tower yang merupakan proyek Provinsi Sulawesi Selatan, jika walikota merasa ada hal yang tidak benar dalam proyek itu, maka tidak bisa langsung dihentikan,” tegas Luthfi Mutty.
Menurut Luthfi, proyek pembangunan gedung kembar atau twin tower adalah proyek pembangunan yang telah terikat kontrak antara Pemprov Sulsel dan PT Waskita Karya, sehingga jika ingin dihentikan, maka yang berhak menghentikan adalah pemerintah Provinsi Sulsel selaku “owner”. Walikota hanya sebatas mengusulkan kepada Gubernur Sulsel untuk menghentikan proyek tersebut. Tentu dengan argumen administratif dan hukum.









