Selain itu, menurut mantan tenaga pengajar di IPDN ini, jika ditemukan ada hal hal yang belum dipenuhi, baik masalah perizinan maupun hal lainnya, harus terlebih dahulu dilakukan klarifikasi dan koordinasi ke pemerintah provinsi. Jika pembangunan twin tower yang sudah terikat kontrak tiba-tiba dihentikan, maka akan terjadi ketidakpastian hukum dan ketidakpastian berusaha. Ini tentu berdampak pada iklim usaha pemulihan ekonomi.
“Silahkan dibicarakan baik baik bersama dengan Pemprov Sulsel, jika belum ada titik temu laporkan ke Mendagri untuk dilakukan mediasi dan bila belum juga menemukan titik temu, maka lakukan gugatan ke PTUN,” jelas Luthfi









