• Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
RADAR NKRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result

Bank BNI Belum Laksanakan Putusan Pengadilan, Penasihat Hukum Hendrik dan Ahli Waris alm Heng Pao Tek Menggelar Konferensi Pers

Maret 30, 2024
in HUKUM & KRIMINAL, METRO
Bank BNI Belum Laksanakan Putusan Pengadilan, Penasihat Hukum Hendrik dan Ahli Waris alm Heng Pao Tek Menggelar Konferensi Pers
371
SHARES
789
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, RadarNKRI – Rudi Kadiaman, SH selaku Penasihat Hukum Hendrik dan Ahli Waris Alm Heng Pao Tek menggelar Konferensi pers terkait raibnya uang deposito milik nasabah Bank BNI, Sabtu 30 Maret 2024 di Kantor Amerta Justicia Law Firm Jl. Timah 1. Kota Makassar

Dalam Konferensi Pers nya, Rudi Kadiaman menjelaskan tentang putusan pengadilan Negeri Makassar Nomor 1846/Pid.B/2021/PN.Mks yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 330/PID/2022/PT.Mks

Baca:

“LP Ditolak, CLA LAW FIRM Resmi Adukan Kapolsek Palu Barat ke Kapolda Sulteng”

“LP Ditolak, CLA LAW FIRM Resmi Adukan Kapolsek Palu Barat ke Kapolda Sulteng”

November 28, 2025
“Hilang Enam Hari, Bilqis Akhirnya Ditemukan Selamat”

“Hilang Enam Hari, Bilqis Akhirnya Ditemukan Selamat”

November 9, 2025
“Gegara Suara Nyanyian, Dua Warga Gowa Tewas Ditikam — Kapolres Langsung Turun ke TKP”

“Gegara Suara Nyanyian, Dua Warga Gowa Tewas Ditikam — Kapolres Langsung Turun ke TKP”

November 3, 2025
Polisi Tangkap Kakak Beradik di Gowa, Kedapatan Bawa Busur Panah

Polisi Tangkap Kakak Beradik di Gowa, Kedapatan Bawa Busur Panah

Oktober 14, 2025

Adapun amar putusannya berbunyi : Terdakwa tidak dapat di pisahkan dari PT Bank BNI dan mengembalikan seluruh Barang Bukti Kepada PT Bank BNI sebagai Kompensasi Pengembalian dana Nasabah Idris Mangga Barani, Hendrik dan Ahli Waris alm Heng Pao Tek

Selain itu Kata Rudi, barang bukti 1 (satu) unit Apartemen Vida View sampai dengan barang bukti Nomor 61, diserahkan kepada Bank BNI Cabang Makassar sebagai bagian dari kompensasi pengembalian dana nasabah yang dirugikan atas nama Andi Indris Manggabarani dan Hendrik serta para ahli waris alm. Heng Pao Tek.

Dok. Adv Rudi Kadiaman, SH Penasih Hukum Hendrik dan Ahli Waris Alm. Heng Pao Tek saat Konferensi Pers di Kantor Jl. Timah 1 Kota Makassar

Kerugian nasabah merupakan langkah yang penting untuk memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan kasus yang dialami oleh Nasabah Bank BNI

Adapun barang bukti yang diperintahkan untuk diserahkan kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk sebagai bahagian dari kompensasi pengembalian dana nasabah yang dirugikan adalah sebagai berikut:
1) 1 (satu) unit Apartment Vida View yang beralamat di Jl. Topaz Raya Makassar Sulawesi Selatan;

2) Kios di Vida View Apartemen Nomor P2 No. 3 beralamat di Jl. Topaz Raya Makassar Sulawesi Selatan (menggunakan nama Donny Sau);

3) 1 (satu) bundel sertifikat hak milik asli nomor 160 Desa buntuburake Kec Makale Kab Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas 4324 m2 atas nama MARTHA BANDASO;

4) 1 (satu) bundel sertifikat hak milik asli nomor 159 Desa buntuburake Kec Makale Kab Tana Toraja Prov Sulawesi Selatan dengan luas 225 m2 atas nama MARTHA BANDASO;

5) 1 (satu) bundel sertifikat hak milik asli nomor 158 Desa buntuburake Kec Makale Kab Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas 225 m2 atas nama MARTHA BANDASO;

6) 1 (satu) bundel sertifikat hak milik asli nomor 157 Desa buntuburake Kec Makale Kab Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas 493 m2 atas nama MARTHA BANDASO;

7) 1 (satu) bundel sertifikat hak milik asli nomor 156 Desa Burake Kec Makale Kab Tana Toraja Prov Sulawesi Selatan dengan luas 270 m2 atas nama MARTHA BANDASO;

8) 1 (satu) bundel sertifikat hak milik asli nomor 05 Desa Sa’dan Matallo kec Sa,dan Kab Tana Toraja Sulawesi Selatan luas tanah 1.934 m2 atas nama Ir. Pither Patawaran;

9) 1 (satu) bundel sertifikat hak milik asli nomor 08 Desa Sa’dan Matallo kec Sa,dan Kab Tana Toraja Sulawesi Selatan luas tanah 7.163 m2 atas nama Ir. Pither Patawaran.

10) 1 (satu) buah cincin emas berlian berwarna gold merek Frank & co. Dengan kode A17034721 dengan invoice dan sretifikat seberat 3,39 gram;

11) 1 (satu) buah cincin emas berlian berwarna gold dan silver dan hitam merek Frank & co. Dengan kode A17022785 dengan invoice dan sertifikat seberat 7,66 gram;

12) 1 (satu) buah cincin emas berlian berwarna silver merek Frank & co. Dengan kode A18004988 dengan invoice dan sertifikat seberat 4,70 gram;

13) 1 (satu) buah cincin emas berlian berwarna silver emas merek Frank & co. Dengan kode A18001259 dengan invoice dan sertifikat seberat 4,61 gram;

14) 1 (satu) buah cincin emas berwarna emas silver merek Frank & co. Dengan kode A18002420 dengan invoice dan sertifikat seberat 4,63 gram;

15) 1 (satu) buah cincin emas berwarna silver merek Frank & co. Dengan kode A16012586 dengan invoice dan sertifikat seberat 3,25 gram;

16) 1 (satu) buah cincin emas rose gold berwarna silver emas merek Frank & co. Dengan kode A16010673 dengan invoice dan sertifikat seberat 5,65 gram;

17) 1 (satu) buah cincin emas tanpa mata berwarna emas silver merek Frank & co. Dengan kode A1800065 dengan invoice dan sertifikat seberat 6,32 gram;

18) Sepasang giwang emas berlian warna gold dan silver merek Frank & co. Dengan kode A16026466 dengan invoice dan sertifikat seberat 5,12 gram;

19) Sepasang giwang emas berlian warna gold dan silver merek Frank & co. Dengan kode A17020206 dengan invoice dan sertifikat seberat 9,21 gram;

20) Sepasang giwang emas berlian warna gold dan silver merek Frank & co. Dengan kode A17015739 dengan invoice dan sertifikat seberat 4,40 gram;

21) 1 (satu) buah gelang emas berlian warna gold dan silver merek Frank & co. Dengan kode A17024809 dengan invoice dan sertifikat seberat 19,41 gram;

22) Sepasang giwang emas berlian warna gold dan silver dari toko emas LOGAM TUNGGAL jewellery jl somba opu makassar dengan nomor 11137 seberat 3,20 gram;

23) 6 (enam buah) gelang emas berwarna silver 3 dan berwarna gold 3 dari took emas LOGAM TUNGGAL jewellery jl somba opu Makassar dengan nomor 02414 seberat 9,40 gram;

24) 1 (satu) buah kalung emas berwarna gold dari toko emas LOGAM TUNGGAL jewellery jl somba opu makassar dengan nomor 01492 seberat 30 gram;

25) 1 (satu) buah RK Liontin Mutiara kuning dari toko emas BENTENG jl somba opu no. 86-88 makassar dengan nomor 01492 seberat 300-10 gram;

26) 1 (satu) buah cincin emas berbentuk kepala manjangan dengan mata berwarna gold tanpa merek dan tanpa surat;

27) 1 (satu) buah cincin emas putih dengan mata warna berwarna gold tanpa merek dan tanpa surat;

28) 1 (satu) buah kalung emas berwarna gold tanpa merek dan tanpa surat;

29) 1 (satu) gelang emas berbentuk 4 tali berwarna gold tanpa merek dan tanpa surat;

30) 1 (satu) pasang anting emas berwarna silver dan gold tanpa merek dan surat;

31) 1 (satu) pasang anting emas berwarna silver dan gold berbentuk bulat tanpa merek dan surat ;

32) 1 (satu) buah sertifikat cincin merek frank & co nomor A18002910 beserta invoice PT CENTRAL MEGA KENCANA nomor INV/D/1/030/18/02/0004 costumer MELATI B. SOMBE , Staf penjualan IBNU KAHLIE tanggal 01-02-2018

33) 1 (satu) buah jam tangan wanita berwarna putih merek SJ Dupont;

34) 1 (satu) buah jam tangan wanita berwarna coklat merek Aigner;

35) 1 (satu) buah jam tangan Wanita berwarna putih gading merek swatch;

36) 1 (satu) buah jam tangan Wanita berwarna hitam merek swatch;

37) 1 (satu) buah jam tangan Wanita berwarna merah merek Rolex;

38) 1 (satu) buah jam tangan Wanita berwarna hitam merek Ripcur;

39) 1 (satu) buah jam tangan Pria berwarna coklat merek Fossil;

40) 1 (satu) buah kacamata berwarna coklat merek Aigner;

41) 1 (satu) buah kacamata berwarna hitam merek Miu Miu;

42) 1 (satu) buah kacamata berwarna hitam merek Police;

43) 3 (tiga) buah logam Mulia batangan seberat masing-masing 2 gram;

44) 5 (lima) buah logam Mulia batangan seberat masing-masing 5 gram;

45) 2 (dua) buah logam Mulia batangan seberat masing-masing 10 gram;

46) 2 (dua) buah logam Mulia batangan seberat masing-masing 25 gram;

47) 4 (empat) lembar USD pecahan 100 dengan total $400;

48) 10 (sepuluh) embar Euro pecahan 50 dengan total €500;

49) 4 (empat) lembar Euro pecahan 10 dengan total €40;

50) 4 (empat) lembar Poundsterling pecahan 10 dengan total £40;

51) 4 (empat) lembar Poundsterling pecahan 5 dengan total £20;

52) 1 (satu) lembar Singapore dollar pecahan 50 dengan total SGD 50;

53) 3 (tiga) lembar Singapore dollar pecahan 10 dengan total SGD 30;

54) 2 (dua) lembar Singapore dollar pecahan 5 dengan total SGD 10;

55) 5 (lima) lembar Singapore dollar pecahan 2 dengan total SGD 10;

56) 100 (seratus) lembar Rupiah pecahan 10.000 dengan total Rp 1.000.000;

57) 10 (sepuluh) lembar Rupiah pecahan 100.000 dengan total Rp. 1.000.000;-

58) Uang tunai sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari rekening Bank BNI dengan nomor rekening 908642541 atas nama PT CITRA BAKTI PERSADA.

59) Uang tunai sebesar Rp.100.409.134,-(seratus juta empat ratus sembilan ribu seratus tiga puluh empat rupiah) dari rekening Bank BRI dengan nomor rekening 005001004687300 atas nama Rahmad SE

60) 1(satu) buah handphone merek Samsung Model galaxy note 20 ultra warna black nomor imei 351447720064573 berikut sim card dengan nomor 08114440437. (Milik RAHMAD)

61) 1 (satu) buah handphone Merek samsung Model Galaxy A51 warna prisma Crush Blue Nomor Imei 350475670562305 berikut simcard simpati dengan nomor 081342621844. (Milik ZAHNIAR)

Namun pada faktanya pada bulan November 2023 PT Bank Negara Indonesia telah menerima barang bukti dari Kejakasaan tersebut diatas dan PT Bank Negara Indonesia sama sekali tidak pernah memberitahukan kepada nasabah yang dirugikan terkait adanya penerimaan barang bukti tersebut serta tidak melanjutkan perintah pengadilan untuk segera mengembalikan dana nasabah, melainkan
Pada balasan surat somasi dengan nomor 11.002/RLC/JS/II/2024, masih meminta pendapat hukum dari JAKSA PENGACARA NEGARA (JPN) pada kejaksaan tinggi sul-sel pada bulan February 2024, terkait barang bukti dan benda sitaan.

Menurut Rudi Kadiaman, kejadian ini sudah sangat jelas dalam pasal 18 ayat (1 ) dan ayat( 2) UUD No.11 tentang kejaksaan disebutkan bahwa yang memiliki peran sebagai JAKSA PENGACARA NEGARA ADALAH JAKSA AGUNG. Sebab jaksa agung merupakan penuntut umum tertinggi dan pengacara Negara di Indonesia, maka dalam hal INI PT BANK BNI TELAH SALAH KARENA MEMINTA KEPADA KEJAKSAAN TINGGI SUL-SEL. MELAINKAN BUKAN KEPADA KEJAKSAAN AGUNG YANG BERWENANG UNTUK JPN ( JAKSA PENGACARA NEGARA), kami merasa adanya dugaan tindakan seolah-olah tidak memiliki niat baik dari PT Bank Negara Indonesia untuk menjalankan putusan pengadilan negeri, dan cukup jelas dalam putusan tersebut dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan BAHWA TERDAKWA TIDAK DAPAT DI PISAHKAN DARI PT BANK BNI, DAN SELURUH BARANG BUKTI DI KEMBALIKAN KEPADA PT BANK BNI SEBAGAI KOMPENSASI PENGEMBALIAN DANA NASABAH

Sudah sangat jelas pada putusan pengadilan tetapi seakan-akan pihak PT BANK BNI MENGULUR-NGULUR WAKTU UNTUK MELAKSANAKAN PERINTAH PENGADILAN UNTUK MENGEMBALIKAN DANA NASABAH YANG DI RUGIKAN.

Olehnya itu sudah sangatlah jelas bahwa PT Bank Negara Indonesia membiarkan barang bukti yang telah diterima mengendap di Bank BNI sedangkan barang bukti tersebut berdasarkan amar putusan merupakan KOMPENSASI UNTUK PENGEMBALIAN DANA NASABAH DAN APABILA PT BANK BNI TIDAK SEGERA MELAKUKAN PERINTAH PENGADILAN UNTUK PENGEMBALIAN DANA NASABAH, TENTUNYA HAL INI DAPAT DI DUGA ADANYA TINDAKAN DALAM MENGHALANG-HALANGI PROSES PENGADILAN

Maka dari itu klien kami merasa sangat dirugikan dengan tindakan tersebut dan menyayangkan tindakan Bank BNI karena seolah-oleh tidak ada niat baik untuk menjalankan putusan pengadilan negeri setelah menerima barang bukti yang di peruntukan sebagai kompensasi ganti Rugi dana nasabah dalam hal ini adalah klien kami bapak Hendrik dan ahli waris alm. Heng Pao Tek yang nilai kerugiannya senilai Rp.16.250.000.000, – ( enam belas milliar dua ratus lima puluh juta rupiah)

Konferensi pers dapat menjadi sarana untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian kasus tersebut, serta memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada publik. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan keadilan dapat ditegakkan.” Ujar Rudi Kadiaman Penasihat Hukum Hendrik dan Ahli Waris Hen Pao Tek.

Laporan : JDT

Tags: Amerta Justicia Law FirmKonferensi PersPT. Bank BNI
Previous Post

Bulan Penuh Berkah, PLN Hadir Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim Dhuafa

Next Post

Dituding Melakukan Pelanggaran, Camat Pallangga Angkat Bicara

Related Posts

“LP Ditolak, CLA LAW FIRM Resmi Adukan Kapolsek Palu Barat ke Kapolda Sulteng”
HUKUM & KRIMINAL

“LP Ditolak, CLA LAW FIRM Resmi Adukan Kapolsek Palu Barat ke Kapolda Sulteng”

November 28, 2025
“Hilang Enam Hari, Bilqis Akhirnya Ditemukan Selamat”
HUKUM & KRIMINAL

“Hilang Enam Hari, Bilqis Akhirnya Ditemukan Selamat”

November 9, 2025
“Gegara Suara Nyanyian, Dua Warga Gowa Tewas Ditikam — Kapolres Langsung Turun ke TKP”
HUKUM & KRIMINAL

“Gegara Suara Nyanyian, Dua Warga Gowa Tewas Ditikam — Kapolres Langsung Turun ke TKP”

November 3, 2025
Polisi Tangkap Kakak Beradik di Gowa, Kedapatan Bawa Busur Panah
DAERAH

Polisi Tangkap Kakak Beradik di Gowa, Kedapatan Bawa Busur Panah

Oktober 14, 2025
DAERAH

September 8, 2025
Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta
DAERAH

Terlantar di Makassar karena Janji Kerja Palsu, Putra Musisi Legendaris Latif Khan Akhirnya Pulang ke Jakarta

Mei 15, 2025
Next Post
Dituding Melakukan Pelanggaran, Camat Pallangga Angkat Bicara

Dituding Melakukan Pelanggaran, Camat Pallangga Angkat Bicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • “LP Ditolak, CLA LAW FIRM Resmi Adukan Kapolsek Palu Barat ke Kapolda Sulteng”
  • CLA Law Firm Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Debt Collector Brutal
  • Warga Puas, SPBU Karossa Terapkan Layanan BBM Subsidi Lebih Manusiawi
  • CLA Law Firm Resmi Perluas Layanan Hukum di Kabupaten Poso, Hadir Lebih Dekat untuk Masyarakat
  • Gagal Kelola Keuangan Daerah, Kontraktor Gugat Bupati Morowali Utara

Recent Comments

  1. Abd Azis se mengenai Kasat Lantas Polrestabes Makassar Beri Himbauan, Warga Diminta Tetap Waspada
  2. Abd Azis se mengenai Helikopter Milik PT. IMIP Terjatuh, Begini Kronologinya
  3. Abd Azis se mengenai Dinilai Langgar Aturan Perda,  Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Segel Baba The Resto & Cafe
  4. Abd Azis se mengenai Ketua Baznas Kab. Tanah Toraja Didampingi Komisionernya Berkunjung Ke Desa Bo’ne Buntu Sisong
  5. Abd Azis se mengenai Di Keroyok Hingga Babak Belur, Korban Minta Pelaku Di Tangkap

Archives

  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Juli 2022
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • April 2018
  • September 2017
  • Juli 2017
  • Juni 2017

Categories

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SOSIAL & BUDAYA
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.