RADARNKRI.Com I Makassar – Tim Hukum DIAmi menilai putusan kasasi yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus sengketa Pilkada Makassar dinilai cacat hukum, kamis 10/05/2018.
Dalam putusan tersebut Tim kuasa hukum DIAmi, Anzhar Makkuasa mengatakan, bila mencermati seluruh putusan MA, ada kesalahan penulisan nama dalam amar putusan. Dimana tidak ada nama Mohammad Ramdhan Pomanto.
“Yang saya temukan disitu adalah Muhammad Ramadhan Pomanto,” ujar Anzhar Makkuasa, Kamis (10/5/2018).
Menurut Anzhar, seharusnya putusan itu sesuai dengan putusan di PTUN. Karena katanya objek yang dipersengketakan itu Mohammad Ramdhan Pomanto, bukan Muhammad Ramadhan Pomanto.
“Ini jelas cacat substansial dan cacat formil, karena tidak berkesesuaian dengan objek yang disengketakan,” kilahnya.
Berbicara masalah hukum menurut yang dipahami Anzhar, bahwa harus sesuai dengan objek yang disengketakan dan tidak boleh melenceng.
“Makanya putusan ini saya anggap eror in persona,” sebutnya.
Anzhar menuturkan, kliennya sangat dirugikan yang telah didiskualifikasi, berdasarkan adanya putusan Mahkamah Agung itu.
“Kalau terjadi Kerugian, maka kami berhak melakukan perlawanan,” tegasnya.
Pengajuan permohonan di Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Makassar dan kemudian diterima, ini terbukti bahwa legal standing kami memang benar. Sehingga adanya fakta ini kata Anzhar, membuktikan bahwa hakim tidak cermat dan teliti dalam amar putusannya. Sebab lanjut Anzhar ada kesalahan yang sangat fatal dalam amar putusan tersebut.
“Fatalnya karena adanya kesalahan objek dalam nama yang tidak sesuai dengan, putusan pertama dari Panwas dan Bawaslu,” bebernya.
Menurut Anzhar hal inilah yang harus dikoreksi dan menjadi pertanyaan kita bersama. Harusnya orang yang memeriksa perkara ini, harus lebih jeli melihat persoalan. Apakah ini sudah betul atau tidak.
Sebab kesalahan tersebut tidak bisa lagi dianulir atau ada perbaikan dalam putusan atau Renfoid. Sebab Renfoid itu tidak bisa dilakukan, karena putusannya sudah final atau sudah inckraht(AS)