RADARNKRI.Com I Makassar – Dua orang diduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil disergap, di Jalan Toddopuli, selasa 24/04/2018.
Kedua pelaku yang ditangkap oleh Tim Macan Hajerimin Hamid alias Nanang (47) merupakan residivis kasus narkotika dan Ramlah alias Ola (38). Mereka merupakan warga Jalan Toddopuli 4 Kota Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu, sehingga ditindak lanjut oleh personil Tim Macan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Setibanya di lokasi Tim Macan langsung menggeledah salah satu rumah kos di TKP dan ditemukan barang bukti sabu seberat 90 gram dalam 2 kantongan,” ujarnya
Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang buktinya dan jaringannya. Namun Hajerimin alias Nanang berupaya melarikan diri dengan cara perlawanan kepada petugas. Sehingga diberikan tembakan peringatan tetapi pelaku tidak mengindahkan maka kata Diari, diambilah langkah tegas.
“Kita terpaksa melumpuhkan pelaku lantaran berupaya kabur, walapun sudah diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, lalu dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkapnya.
Adapun barang bukti berhasil diamankan yakni 1 buah tas kecil berwarna merah maron yang didalamnya terdapat 2 bungkus sabu, 1 unit timbangan digital dan 2 kantong sachet plastik klip kosong.
“Satu sachet plastik bening ukuran sedang berisi sabu berat bruto 51 gram dan satu sachet plastik benin sabu bruto 39 gram,” terangnya.(WI)