RADARNKRI.Com I Makassar – Pelarangan peliputan hasil rekapitulasi penghitungan suara, pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Makassar, disikapi keras Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah Sulawesi, karena hal tersebut adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jumat 29/06/2018.
Sebagaimana, Jurnalis bekerja dan mengolah data informasi, hingga menyiarkan agar khalayak dapat mengetahui informasi yang baik, benar dan utuh. Ini sesuai kemerdekaan Pers untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berdemokrasi.
Dengan ini, kami selaku pengurus IJTI Pengda Sulsel secara tegas menghimbau pihak KPU Kabupaten Kota dan Sulsel/ Pihak Penyelenggara Pilkada Serentak 2018
1. Tidak menghalangi atau melarang para jurnalis (wartawan) televisi di Kabupaten Kota di Sulsel untuk mencari atau mengolah berita.
2. Meminta ke Pihak terkait dan Pihak Kepolisian untuk tidak membatasi ruang gerak kepada wartawan (jurnalis) saat menjalankan tugasnya.
3. Menyerukan kepada segenap elemen masyarakat di Kota Makassar, untuk menghormati kinerja wartawan dan kebebasan berekspresi pada profesinya.
4. Dijelaskan, pada hasil rekapitulasi bersifat pleno terbuka untuk umum yang tetap diawasi Pemantau Pemilu dalam negeri, Pemantau Pemilu asing, masyarakat dan instansi terkait sesuai petunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2018.
5. Insiden ini akan kami pantau dan awasi, dan IJTI Pengda Sulsel menyayangkan sikap Pihak Penyelenggara Pilkada Serentak Kabupaten Kota di Sulsel yang secara tidak sadar telah melakukan pelanggaran kebebasan Pers.
Demikian Penyampaian ini, untuk diterbitkan dan Mari Bersama mengawal Pilkada bersih, adil, damai dan jujur(*)