RADAR NKRI – Palu, Sulawesi Tengah – Kuasa hukum dari Kantor Hukum CLA mendesak Polda Sulawesi Tengah segera menindak tegas aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum debt collector terhadap warga Poso, termasuk melibatkan anak di bawah umur.
Desakan ini disampaikan setelah terbit dua laporan polisi, yakni LP/B/309/XI/2025/SPKT/Polda Sulteng atas nama Moh. Rizal Badaruddin terkait dugaan penganiayaan dan pengancaman, serta LP/B/322/XII/2025/SPKT/Polda Sulteng yang diajukan Anita Yuniarti terkait dugaan kekerasan terhadap anak.
Kuasa hukum Herman Nompo, S.H., M.H, dan Ahmad Tahir Manusama, SH menegaskan bahwa tindakan para pelaku adalah premanisme dan kejahatan luar biasa yang meresahkan masyarakat. “Tidak boleh ada toleransi. Polisi harus segera memproses dan menjatuhkan sanksi maksimal,” ujarnya.
Tim CLA juga meminta Polda Sulteng membersihkan praktik penagihan yang menggunakan kekerasan dan intimidasi karena dinilai mengancam kondusivitas daerah.
“Ini bukan insiden biasa. Sudah mengarah pada pola kekerasan terorganisir. Penindakan tegas adalah kunci untuk memulihkan rasa aman,” tegas Herman dan Ahmad
Laporan Red











