RADARNKRI.COM l. Gowa – Setelah buron selama dua hari, pelaku lel. MS (24th) yang telah melakukan aksi keji yakni penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polres Gowa di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa, pada Minggu (09/09) kemarin.
Hasil ungkap tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi dalam press conferencenya di Halaman Kantor Polres Gowa, Senin (10/09) pukul 14.50 wita.
Pelaku yang merupakan warga Kampung Bulo-bulo Dusun Lemoa Desa Bontolempangan tersebut melakukan aksinya terhadap dua orang sekaligus yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya yakni Per. Dg. Cami binti Laupa (70 th) yang kini meninggal dunia dan Per. Johrah Dg. Sipa (49 th) yang saat ini dalam kondisi luka berat.
Adapun kronologisnya yakni pelaku dengan secara tiba-tiba keluar menghampiri kedua korban yang sedang duduk dan langsung melakukan aksi penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang dari arah belakang korban Per. Johra namun berhasil ditangkis meskipun melukai punggung dan pergelangan tangannya, dan berhasil kabur mencari pertolongan dan meminta bantuan.
“Saat korban Per. Johra mencari pertolongan, terjadilah penganiayaan berat hingga mengakibatkan meninggal dunia pada korban Per. Cami, dimana saat itu pula pelaku melarikan diri,” kata Shinto Silitonga.
Pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3), (4) KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 354 ayat (1), (2) KUHP ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Terimakasih atas kerjasama dari seluruh personil dan warga masyarakat yang telah bersama-sama melakukan pencarian, yang dalam waktu dua hari kita dapat berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya korban lagi,” tutur Akbp Shinto Silitonga.
Pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa dan belum diketahui motif dalam melakukan aksinya tersebut akan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara maupun ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan uji kesehatan jiwa guna memastikan dapat atau tidaknya pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dalam pidana.(Ilyas)